-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bawa Sabu 45 Kg, JPU Tuntut Mati Tiga Terdakwa Warga Jangkang

    Anang
    Rabu, 16 Juni 2021, Juni 16, 2021 WIB Last Updated 2021-06-16T16:27:42Z

    Ads:


      

    Bengkalis/Riau, Indometro.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, membacakan tuntutan mati tiga terdakwa melalui Virtual, atas kasus narkotika jenis shabu seberat 45 kg dan 23 ribu butir ektasi, di Aula Kantor Kejari, jalan Pertanian Kabupaten Bengkalis Riau,  Rabu (16/06/21).

    Ketiga terdakwa dalam perkara itu adalah, Abdullah Alias Dul Bin Atan Yunus (40) warga Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Andika alias Andik Bin Junaidi (34) warga Desa Jangkang, Jalan Ghozali RT003 RW004 dan Nasrudin Alias Nantan Bin Usman (37) warga Desa Jangkang, Jalan Penampar Deluk.

    Jaksa Penuntut Umum saat sidang berlansung, menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu seberat 45 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir atau berat sekitar 10 Kg ektasi.

    Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU, Emmanuel Tarigan, S.H didampingi Irvan R Prayogo, S.H pada sidang secara virtual, dan  Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, Ulwan Maluf, SH.

    Saat sidang dari Lapas IIA Bengkalis, terlihat ketiga terdakwa mengenalan rompi Orange tahanan Pidum Kejari Bengkalis.

    Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H usai turut menyaksikan pembacaan tuntutan mati tiga terdakwa tersebut menyebutkan, bahwa tuntutan itu sebagai upaya komitmen penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terutama Narkoba yang sengaja diselundupkan dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

    “Jumlah narkotika yang dibawa dalam jumlah yang sangat besar dan barang itu diambil dari negeri jiran. Dan tuntutan ini kami berikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, baik kurir atau apapun berfikir dua kali untuk berbuat kalau tidak maka cari mati. Karena peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan,”ungkap Nanik Khusartanti.

    Atas pembacaan tuntutan mati itu, para terdakwa dihadapan majelis hakim sempat meminta hukuman seringan-ringannya. Namun, JPU tetap dengan tuntutannya, yakni pidana mati.

    Sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Minggu (06/12/20) silam.

    Polisi menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram tersebut dispeedboa saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang berasal dari wilayah Malaysia.

    Saat itu, polisi juga membekuk 3 orang pelaku diantaranya Abdullah, Andika dan Nasrudin serta barang bukti  berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 45 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit telepon seluler.**(Ag)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini