-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satu orang warga Kecamatan Teupah Barat diamankan Polisi

    Anggesan
    Rabu, 16 Juni 2021, Juni 16, 2021 WIB Last Updated 2021-06-16T17:03:58Z

    Ads:


    Tersangka inisial SA beserta barang bukti saat diamankan di Polres Simeulue

    Simeulue, indometro.id - Satu orang berinisial SA, kelahiran tahun 2001, warga Desa Awe Seubal Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue-Aceh diamankan Polisi diduga mencuri mesin robin.

    Pelaku yang diringkus oleh Personil Polsek Teupah barat serta di back up oleh Team Elang Resmob dari Sat Reskrim polres Simeulue di dipimpin langsung oleh Kapolsek Teupah Barat AKP, D.Aritonang setelah berkoordinasi dengan KBO Reskrim Polres Simeulue.

    Tersangka diamankan atas laporan dari warga setempat, satu orang pelaku tersebut dicurigai warga sedang beraksi pada tengah malam untuk mengambil mesin Robin milik warga.

    Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kapolsek Teupah Barat AKP D.Aritonang mengatakan," Benar, telah diamankan satu orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Mesin Robin milik Warga (korban)  Nelayan, warga Desa Inor Kecamatan Teupah Barat Kabupaten simeulue.

    "Kejadian tersebut, bermula dari kecurigaan warga setempat pada saat tersangka sedang berada di pelabuhan Desa Naibos selasa tanggal (15/6/2021) pada pukul 03.00 Wib.

    "Kemudian salah seorang warga melihat Curiga dan menghampiri tersangka itu untuk menanyakan, selanjutnya warga (saksi) tersebut menuju kewarung kopi terdekat dengan lokasi tersebut dan melaporkan kepada warga yang lainnya, 

    "Selanjutnya, Warga yang berada diwarung kopi itu mendatangi tersangka tersebut untuk diajak ke warung kopi dan menanyakan apa tujuan tersangka diloksi itu pada tengah malam, 

    "Dari kecurigaan dan intrograsi oleh kepala Desa bersama warga tersebut, tersangka terakhir mengakui bahwa keberadaan tersangka di TKP dengan tujuan untuk mencuri mesin robin dan tersangka  juga mengakui sudah pernah berhasil mencuri mesin robin dan telah dijual mesin tersebut ke kota Sinabang. 

    "Mengetahui pengakuan tersangka tersebut, kemudian Kepala Desa Naibos, Hamka langsung menelepon anggota piket polsek teupah barat untuk melaporkan kejadian itu.

    "Dan Polisi langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Polsek Teupah Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

    "Dari situlah kasus ini mulai terungkap," jelas Kapolsek AKP, D.Aritonang. Rabu (16/6/2021) kepada awak media indometro.id.

    "Saat ini tersangka SA beserta barang bukti berupa, satu buah kunci ukuran 8-9, dua buah kunci ukuran 12-13, satu buah kunci 14-15, yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian mesin Robin

    kemudian Mengamankan uang Kontan sebesar Rp.500.000 dari hasil penjualan mesin Robin, satu unit mesin Robin dan Satu unit Sepeda Motor untuk dibawa dimapolres simeulue untuk dilakukan penyelidikan pengembangan lebih dalam lagi.

    Akibat perbuatannya itu, untuk sementara ini tersangka SA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
    (*/AA)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini