-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pembebasan Tanah Jembatan Engkeran Lawe Alas-Pedesi Berpotensi KKN

    batnews.site
    Rabu, 05 Mei 2021, Mei 05, 2021 WIB Last Updated 2021-05-04T21:34:01Z

    Ads:


    Kutacane, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, minta aparat penegak hukum periksa pengadaan tanah Pedesi-Ngkeran, Aceh Tenggara. Diduga merugikan negara.

    Kebutuhan lahan yang perlu dibebaskan untuk pembangunan jembatan Pedesi-Ngkran Lawe Alas Aceh Tenggara hanya dibutuhkan seluas 750M2 tetapi yang dibebaskan berdasarkan akte jual belinya mencapai seluas 6.216 M2. sehingga terdapat kelebihan pembelian seluas 5.466 M2. 

    Luas lahan yang dicatatkan dalam akte jual beli tersebut seluas 5.199 meter per segi dengan harga Rp 55 juta atau sekitar Rp 10 ribu per meter per segi. 

    Pada tahun 2014, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang beralamat di Jakarta menerbitkan resume penilaian aset atas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan jembatan Pedesi-Ngkeran seluas 6.216 meter per segi senilai Rp 550 juta dengan nilai pasar Rp 88 ribu per meter per segi. 

    Dari luasan lahan di akte jual beli dibanding luas lahan yang dihitung oleh KJPP masih terdapat selisih 1.017 meter per segi. Diperparah lagi meski pemerintah telah membayar lunas lahan tersebut namun pada beberapa persil tanah milik warga belum juga di ganti rugi oleh pemerintah.

    Berdasarkan akte jual beli lahan nomor 191/2013 yang diterbitkan salah satu kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Kutacane yang menunjukkan telah dilakukannya jual beli sesuai akte seluas 5.199 M2 terhadap lahan di Desa Pedesi Kecamatan Bambel pada 18 Maret 2013 yang lalu namun yang dijual kepada Pemkab Agara seluas 6.216 M2.

    Ada indikasi oknum Pejabat Pemkab Agara yang sebelum pembangunan telah membeli terlebih dahulu tanah di lokasi tersebut kemudian menjualnya kembali kepada Pemkab Agara seluas 6.216 M2.

    Berdasarkan lembar lampiran ganti kerugian dari KJPP yang dikirimkan Nasrul Zaman atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tenggara untuk objek aset berlokasi di Desa Pedesi Kecamatan Bambel seluas 6.216 meter per segi. Lahan tersebut tercatat dimiliki oleh Pejabat yang kini merupakan PNS aktif di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Nilai penggantian tanah, bangunan, sarana pelengkap lainnya dan tanaman yang harus dibayarkan oleh Pemkab Agara sebesar Rp 550 juta lebih dan ini bisa disebutkan sebagai kerugian negara.

    Melihat kondisi demikian, GERAK Aceh kembali mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan mark up dan korupsi dalam pembebasan lahan jembatan Pedesi-Ngkeran Lawe Alas. Hal ini diharapkan dapat dilakukan sebelum pengerjaan jembatan dilanjutkan sebab berpotensi terganggunya pembangunan jembatan tersebut yang sedang diteruskan pembangunannya oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara saat ini demikian di sampaikan.
    Koordinator GeRAK, Askhalani SHI.lewat pers Rillisnya kepada media ini kamis 4/5 di Kutacane.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini