-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Isi Surat Terbuka Apuk Dari Fee 1,8 M Kasus DSI Gayo Lues

    batnews.site
    Sabtu, 01 Mei 2021, Mei 01, 2021 WIB Last Updated 2021-05-01T14:13:13Z

    Ads:

    Gayo Lues,- Salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum hafiz, tahun anggaran 2019 di Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Yang merugikan keuangan negara Rp 3,7 Miliar menulis surat terbuka yang isi tulisannya ada setoran diduga fee proyek senilai Rp1,8 Miliar hingga uang kontrak Rp 200 juta.

    Surat terbuka ditandatangani di atas materai 6000 itu, ditulis Syahrul Huda alias Apuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumber Daya Santri pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues tahun 2019. Surat bertanggal 22 April 2021 yang tersebar melalui pesan WhatsApp itu berisi tentang keberatan Apuk dijadikan tersangka yang sedang ditangani Polres Gayo Lues.

    “Jadi kenapa yang terkait lainya tidak dijadikan tersangka, seperti PPK selaku pengguna anggaran, bendahara, Pokja dan rekanan lainnya. Sedangkan aliran dana tersebut,yang saya ketahui mengalir dari rekanan alias kontraktor Luk, memberikan kepada bendahara berinisial Za yang diserahkan sebesar Rp1.800.000.000, yang saya ketahui dari bukti ucapan rekaman saudara Luk,” bunyi surat tersebut.

    Dalam surat yang ditembuskan kepada Kapolri, Kabid Propam, dan KPK RI itu juga disebutkan bahwa Luk yang kini menjadi tersangka,menyebutkan kepada Apuk. Pokja meminta uang kontrak sebesar dua persen yakni Rp 200 juta, yang menerima berinisial MK selaku Pokja.

    “Menurut keterangan ini, jadi saya merasa tidak ada keadilan bagi saya dalam melakukan pemeriksaan. Apabila terjadi demikian, saya akan segera membuat surat kepada Kapolda, Kapolri, Propam Polri dan KPK RI,” tulisnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini