Reduce bounce ratesindo Putusan Hakim Terdakwa Divonis 6 Bulan Bersyarat, Masa Penahanan Sudah Melebihi Batas Penahanan - Indometro Media

Putusan Hakim Terdakwa Divonis 6 Bulan Bersyarat, Masa Penahanan Sudah Melebihi Batas Penahanan

dokumentasi foto Persidangan di Pengadilan Negeri Nabire 

Putusan Hakim: Terdakwa Divonis 6 Bulan Bersyarat, Masa Penahanan Sudah Melebihi Batas

Biak Numfor Papua, INDONETRO ID – Putusan Pengadilan Negeri Nabire,  Perkara Pidana Nomor 67/Pid.B/2025/PN Nab. dalam perkara ini yang menjerat seorang terdakwa (A Y) secara sah terbukti melanggar Pasal 480 KUHP di Pengadilan Negeri Nabire  Provinsi Papua Tengah menyita perhatian publik. Pasalnya, vonis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan bersyarat, sementara fakta menunjukkan bahwa terdakwa sudah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan, terhitung sejak Mei hingga awal Desember 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan:
“Pidana Penjara Waktu Tertentu (6 Bulan) – Pidana Bersyarat / Tidak Perlu Dijalani.”

Putusan tersebut menegaskan bahwa:

Terdakwa dijatuhi pidana penjara 6 bulan, namun tidak perlu dijalani selama memenuhi syarat-syarat hukum yang ditetapkan.

Hakim menempatkan terdakwa dalam masa percobaan selama 6 bulan, di mana terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun.

Selain itu terdapat masa syarat tambahan selama 7 bulan, yang berarti jika selama periode tersebut terdakwa melakukan tindak pidana baru, maka pidana 6 bulan dapat diperintahkan untuk dijalani.

Secara praktis, kondisi ini menjadikan terdakwa sebagai penerima vonis bebas bersyarat, sehingga semestinya langsung pulang setelah putusan dibacakan.

Penahanan Melebihi Masa Pidana

Data yang dihimpun INDONETRO ID menunjukkan bahwa terdakwa telah ditahan sejak Mei hingga Desember 2025—sekitar 7 bulan masa penahanan.

Sementara itu, pidana yang dijatuhkan majelis hakim hanyalah 6 bulan, dan itu pun berstatus pidana bersyarat yang tidak wajib dijalani.

Secara hukum, menurut prinsip Pasal 22 KUHAP, penahanan tidak boleh melebihi lamanya pidana yang dijatuhkan hakim.

Dengan demikian, pasca putusan pada 3 Desember 2025, dasar penahanan terhadap terdakwa menjadi tidak sah karena telah melampaui durasi pidana yang dijatuhkan.

Kuasa Hukum Menegaskan :

Kuasa hukum terdakwa Ham Kadepa , S.H. dan Yeheskiel Nardo Yewun, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akanberkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nabire, dan  Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS NABIRE) Provinsi Papua Tengah terkait hal yang ditempuh oleh kuasa hukum dalam putusan bebas ternyata dua hari kemudian setelah kuasa hukum berkoordinasi meminta agar tahanan segera di bebaskan, barulah tahanan di keluarkan dari Lapas Nabire oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Nabire.

Kemudian yang berikut adalah Masa penahanan telah melebihi 6 bulan, melebihi pidana yang diputuskan hakim;

Pidana bersyarat berarti tidak wajib menjalani pidana penjara, kecuali melanggar syarat selama masa percobaan;

Penahanan lanjutan pasca putusan tidak memiliki dasar hukum.

“Hakim sudah menyatakan pidana 6 bulan itu bersyarat. Artinya tidak wajib dijalani. Sementara klien kami sudah ditahan lebih lama dari itu. Ini pelanggaran terhadap prinsip hukum,” ujar kuasa hukum kepada redaksi INDONETRO ID.
dokumentasi Penyerahan tahanan kepada orang tua/Keluarga di Lapas Nabire tanggal 5 Desember 2025

Penegasan Asas Hukum dan Keadilan,
Pengamat hukum di kabupaten Nabire Papua Tengah menyebut kasus ini sebagai contoh penting mengenai perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana. Masa penahanan yang lebih lama dari pidana yang dijatuhkan kerap menjadi perhatian serius dalam praktik penegakan hukum.

Kasus ini masih terus dipantau oleh INDONETRO ID untuk memastikan agar putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya dan hak-hak terdakwa terlindungi sesuai hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum menyampaikan  terimakasih kepada Para Hakim yang memimpin persidangan dengan Bijaksana memutuskan perkara ini secara adil dan Ber Keadilan.


Jurnalis ~ Nardo Yewun, S.H.

Posting Komentar untuk "Putusan Hakim Terdakwa Divonis 6 Bulan Bersyarat, Masa Penahanan Sudah Melebihi Batas Penahanan "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?