Merangin // Indometro.id - Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kementerian Sosial kembali mencuat di Desa Ngaol Ilir, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Sejumlah nama penerima diduga tidak sesuai kriteria, bahkan disebut berasal dari lingkaran pemerintahan desa. Data Penerima yang diterima awak media indometro.id dana BLTS senilai Rp900.000 yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu justru ikut diterima oleh Istri aparat desa, Kaur, Kasi, Kadus. Hal ini memicu sorotan tajam warga setempat.
Menurut sumber data penerima BLT Desa Ngaol Ilir yang di terima oleh awak media indometro,id, pendataan penerima BLT tahun 2025 diduga tidak transparan. Beberapa tahapan verifikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga memunculkan nama-nama yang tidak layak.
"Nama istri Perangkat Desa ( Kaur, Kasi dan Kadus) masuk sebagai penerima" ungkapnya kepada indometeo,id.
Warga pun mempertanyakan keadilan pendistribusian bantuan, sebab beberapa keluarga miskin, Janda/ Duda Tua yang tidak mampu mengaku tidak pernah didatangi petugas pendata. Mereka menilai musyawarah desa yang seharusnya menentukan KPM dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat luas.
Padahal, Kemensos telah menetapkan ketentuan penerima BLT secara jelas. KPM harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau hasil verifikasi terbaru pemerintah daerah. Prioritas diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin, warga yang kehilangan mata pencaharian, lansia tidak mampu, serta penyandang disabilitas berat. Selain itu, aturan menegaskan bahwa penerima BLT tidak boleh berasal dari kelompok yang memiliki gaji tetap, seperti aparatur desa, ASN, P3K, maupun pegawai BUMN/BUMD. Keluarga pejabat desa hanya dapat menerima bantuan apabila benar-benar miskin dan disahkan melalui musyawarah desa secara terbuka.
Istri Perangkat Desa seperti Kasi (Kepala Seksi) Kaur ( Kepala Urusan) dan Kadus (Kepala Dusun) tidak berhak menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) karena mereka sudah memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD .
Berikut adalah kriteria masyarakat yang tidak berhak menerima BLT berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial:
- Sudah mampu
- Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri
- Keluarga PNS/TNI/Polri
- Pensiunan PNS/TNI/Polri
- Pendamping sosial
- Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
- Perangkat desa
- Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa (BLT-DD) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa (PerMendes) Nomor 8 Tahun 2022 .
Penetapan penerima BLT dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) agar bantuan tepat sasaran dan adil. Dalam musyawarah ini, dipertimbangkan kriteria-kriteria seperti keluarga miskin ekstrem, masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT, kehilangan mata pencaharian, serta memiliki anggota keluarga yang lanjut usia, rentan sakit menahun, atau penyandang disabilitas .
Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya nama penerima yang diduga jauh dari kategori penerima BLT. Beberapa warga mengaku baru mengetahui daftar penerima setelah bantuan dicairkan, dan mendapati ada nama-nama yang dinilai lebih mampu secara ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Ngaol maupun pihak kecamatan belum memberikan klarifikasi resmi. Jika dugaan ini terbukti, penyaluran tersebut berpotensi melanggar Permensos Nomor 3 Tahun 2021 serta ketentuan penetapan KPM dalam Permendes. Warga berharap evaluasi segera dilakukan agar bantuan kembali tepat sasaran.
Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "Diduga Ada Penyimpangan BLT Kemensos di Ngaol Ilir, Istri Kaur, Kasi, dan Kadus Ikut Terdata"