Tebing Tinggi, Indometro.id -
Bulan Ramadhan 1447 H, Sabanyak tiga lokasi Tempat Kafe atau Hiburan Malam (THM) milik berinisial IN, LA dan EA, beroperasi di tengah bulan suci Ramadhan dengan kondisi suara dentuman musik hidup hingga pukul 02:00 Wib dan pintu terbuka. Ketiga lokasi tersebut di duga kuat beroperasi di luar Izin Operasional dan Tidak mengindahkan himbauanb Surat Edaran Kepala Desa, di Pondok Ringin, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi, Aparat Penegak Hukum (APH) di minta turun tangan, Kamis (5/3/2026).
Bulan suci Ramadhan 1447 H, yang dianggap sakkerar bagi umat islam, Terkesan tidak di indahkan para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) atau Kf khususnya di kawasan pondok ringin, meski sebahagian pengusaha THM terlihat mematuhi himbauan dari pihak kepolisian dan Surat Edaran dari kepala desa dan jam operasional, Namun amat disayangkan ada sebahagian pengusaha THM seolah tidak memiliki rasa toleransi dan saling menghargai antar umat beragama yang menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Salah seorang warga setempat, menyampaikan rasa kekecewaannya kepada Media atas sikap para pengusaha dunia malam di lokasi Pondok Ringin.
Dilokasi, Salah seorang warga setempat menuturkan, bahwa untuk izin operasional kafe-kafe atau THM di bulan Ramadhan hanya sampai pukul 24:00 Wib.
"Jam 12 Malam la tutup, Sebelum bulan puasa itu, Jam 12 juga. Cuma orang banyak melanggar jugak, " Ungkap warga berinisial IH, Kepada wartawan, Rabu (4/3/2026) Sore.
Dijelaskannya, Boleh tutup, Boleh bukak cuma musik dimatikan, Cuma di mana-mana itu jam 12 malam musik harus mati.
"Ya, surat edaran dari kepala desa itu Jam 12 Pas, Mau jam 3 atau jam 4 situ duduk enggak apa-apa yang penting Jam 12 musik mati," Tegasnya.
Sementara itu, Amatan di lokasi dan sejumlah vidio amatir warga yang peroleh di lokasi tersebut, Kamis (5/3/2026) pagi sekitar pukul 02:00 Wib, Tiga lokasi Kafe atau THM yang di maksud bebas beroperasi di bulan Ramadhan tanpa mengindahkan himbauan pihak Kepolisian dan Surat Edaran Kepala Desa setempat, Meski tertempel di depan pintu dan terlihat adanya sepanduk himbau dari Pihak Polres Tebing Tinggi.
Terkait hal ini, Kamis pagi (5/3/2026) Sekira pukul 07:00 Wib, Saiful yang merupakan Kadus Dusun X, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagei. Ketika di konfirmasi Awak media, terkait jam operasional Kf atau THM dan Terkait sangsi bagi pengusaha yang tidak mengindahkan himbau Surat Kepala Desa, Melalui pesan WhatsAap, Hingga berita ini di layangkan ke meja redaksi belum dapat memberikan keterangaan.
(IY)



Posting Komentar untuk "Ramadhan 1447 H, Sejumlah THM Tak Indahkan Himbauan, APH Diminta Turun Tangan"