Reduce bounce ratesindo Kapolres Merangin Diduga Lemah Penindakan Terhadap Mapiah BBM dan Pelaku Peti (Saidina Usman) - Indometro Media

Kapolres Merangin Diduga Lemah Penindakan Terhadap Mapiah BBM dan Pelaku Peti (Saidina Usman)




Merangin// Indometro.id - Penabangan emas Tampa izin akhir-akhir ini di kabupaten Merangin, khusunya di wilayah Desa Selango semakin menjadi-jadi, hal tersebut mulai dari kegiatan Penabangan emas Tampa Izin (PETI) Skala Besar yang menggunakan Alat berat jenis Excavator serta menggunakan mesin dompeng. Daratan sungai dan aliran sungai kini sudah hancur lebur ulah PETI. 


Masyarakat mempertayakan Kenerja Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi yang di nilai tidak bekerja sesuai dengan tugas dan punsinya sebagai anggota Polri, Kejahatan lingkungan yang di lakukan Penambangan emas Tampa aizin ( PETI) di Merangin sudah sangat memprihatinkan, kerusakan lingkungan terjadi di mana-mana. 


Dan lebih parahnya lagi penyelewengan BBM jenis Solar untuk kegiatan Tabang emas Tampa Izin ( PETI) tidak bisa di Brantas oleh Kapolres AKBP Kiki Firmasnyah Efendi ini. 


Kepercayaan masyarakat terhadap Kapolres Kiki Firmansyah Efendi sangat menurun dan mengggap Kapolres Merangin hanya makan tidur di Merangin, menghabiskan dana negara Tampa ada kontribusi nyata dalan tugas menegakan aturan dan undang-undang terkait mapia PETI dan BBM.


Kapolres Merangin sebagai institusi yang di amankan untuk menegakan undang-undang dan aturan oleh negara Republik Indonesia, sudah selayaknya menangkap Saidina Usman diduga sebagai mapiah BBM dan Pelaku Penambangan emas Tampa izin ( PETI) di wilayah desa Selangor Kecamatan Pamenang Selatan.


Masyarakat meminta Kapolda Jambi untuk mengaudit kenerja Kapolres Merangin, karena dinilai lemah penindakan apabila berurusan dengan Pelaku Tabang emas Tampa Izin ( PETI) dan Oknum yang menyelewengkan BBM jenis Solar Untuk Tabang emas Tampa Izin ( PETI).


Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya mengatakan pada indometro.id, Saidina Usman adalah aktor penyedia BBM untuk kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin di wilayah Desa Selangor, dan Sekitar, bukan hanya sebagai penyedia BBM untuk kegiatan PETI, Berdasarkan informasi sumber terpercaya mengatakan pada Indometro Saidina Usman juga merupakan aktor Pelaku dan Pemodal dalam kegiatan Penambangan emas Tampa Izin di Wilayah Desa Selango.


" Saidina Usman adalah aktor penyedia BBM Jenis Solar untuk kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin Di Wilayah Desa Selangor dan wilayah sekitar, Bukan Saya Penyedia BBM untuk Peti Diduga Saidina Suman Juga Pelaku Penambangan emas Tampa Izin"


Sumber dengannjelas mengatakan pada Indometro.id Satu unit Dompeng Kapal/Rakit yang beroperasi di batang Tambesi tepatnya di tapian desa Selangor itu merupakan milik Saidina Usman.


" satu unit Dompeng Kapal yang bekerja di bantaran sungai Tambesi, Tepatnya di Tapian Itu merupakan milik Saidina Usman"


Media ini Diduga Saidina Usman setiap hari menyediakan BBM untuk kegiatan PETI menyediakan BBM untuk kegiatan tambang emas Tampa izin ( PETI).


Masyarakat menolak keras kegiatan PETI di Tapian Desa selango, karena tapian itu untuk masyarakat kecil mengerai, kalau sudah di sedot semua bagai mana masyarakat ini mau mencari hidup, kami menolak kegiatan PETI di tapian ini.


" Masyarakat menolak kegiatan PETI di tapian, tapian ini untuk masyarakat kecil mendulang, jika di sedot semua habis tempat pencarian masyarakat kecil mencari hidup, kami menolak kegiatan PETI di tapian"



Berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 


Tugas ini bertujuan menjamin keamanan dalam negeri, kepastian hukum, dan rasa aman. 


Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas): Menjaga kondisi masyarakat agar aman, tertib, dan kondusif, serta terbebas dari rasa takut.


Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana seperti Penyalah Guna BBM untuk Kegiatan PETI, dan Mengangkat Pelaku PETI yang merusak lingkungan dan meresahkanaayarakat, mencari bukti, serta menemukan tersangka untuk kepastian hukum.


Memberikan bantuan, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait kegiatan melawan hukum di antaranyawnyalah gunakan BBM solar untuk Kegiatan PETI, Serta Melakukan Kegiatan Penambangan Emas Tampa aizin ( PETI)


Kegiatan menyalurkan atau Menyuplai BBM jenis Solar ke pelaku PETI di pastikan Pelanggaran hukum, penyuplai dan pengguan BBM untuk aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin (PETI) melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diperbarui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Pelaku Penyedia dan penyuplai BBM ke PETI dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, serta sanksi tambah penyitaan aset.


Bukan saja BBM Supsidi yang dapat di tuntut hukum penyaluran atau Penyuplai BBM non-subsidi juga dapat di tuntut secara hukum, karena kegiatan Pebangan Emas Tampa Izin juga merupakan pelanggaran hukum karena penambangan emas tanpa izin sendiri sudah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan emas tanpa izin dapat dituntut secara hukum

 

- Pidana penjara: Maksimal lima tahun.

- Denda: Hingga Rp 100 miliar.

 

Selain itu, jika dalam proses penambangan menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri atau menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara yang signifikan, pelaku juga dapat dikenai tuntutan hukum tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.


Sudah sepatutnya pihak kepolisian ( Polres Merangin) untuk menindak pelaku PETI sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk PNS, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. 


Jika aktivitas penambangannya juga merusak lingkungan, pelaku dapat dijerat pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, jika terdapat indikasi pencucian uang dari hasil penambangan ilegal, pelaku juga dapat dikenai hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 


Penulis : Mulyadi

Posting Komentar untuk "Kapolres Merangin Diduga Lemah Penindakan Terhadap Mapiah BBM dan Pelaku Peti (Saidina Usman)"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?