TULUNGAGUNG –Indometro.id- Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menerbitkan Surat Edaran tertanggal 20 Januari 2026 yang menegaskan kembali sejumlah larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, mulai jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP se-Kabupaten Tulungagung.
Surat edaran tersebut berisi penegasan agar sekolah tidak melakukan praktik-praktik yang berpotensi memberatkan peserta didik maupun orang tua, sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli kebutuhan tersebut dari pihak sekolah.
Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya untuk kegiatan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di lingkungan sekolah. Ketentuan ini menegaskan bahwa layanan pembelajaran tambahan di satuan pendidikan tidak boleh menjadi ajang pungutan biaya.
Disdik juga menekankan larangan melakukan tindakan yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penilaian harus dilakukan secara objektif, jujur, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak kalah penting, surat edaran tersebut melarang segala bentuk pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, guna mencegah praktik pungutan liar di sekolah.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Melalui penegasan ini, Dinas Pendidikan berharap seluruh kepala sekolah dapat mengelola satuan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
Surat edaran tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, bersih, dan bebas dari praktik yang memberatkan masyarakat, sekaligus memperkuat integritas dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung.



Posting Komentar untuk "Disdik Tulungagung Tegaskan Larangan Pungutan dan Jual Beli di Sekolah"