Reduce bounce ratesindo Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Narkotika di Sirantau - Indometro Media

Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Narkotika di Sirantau

 

Polres Tanjungbalai menangkap K Alias ADI LELE dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 14,76 gram.

TANJUNG BALAIIndometro.id  –

Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang laki-laki atas nama K Alias ADI LELE di sebuah rumah di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPDA. M. RUSLAN, S.I.P, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

"Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama K Alias ADI LELE dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu," kata IPDA. M. RUSLAN.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,06 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,41 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,06 gram, dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 gram.

"Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 pack plastic klip transparan ukuran kecil, 1 buah pipet yang diruncingkan, dan uang tunai senilai Rp. 78.000,"  tambah IPDA. M. RUSLAN.

K Alias ADI LELE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terhadap tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,"  kata IPDA. M. RUSLAN.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang aktivitas narkotika di wilayah mereka.

"Keberanian masyarakat untuk melaporkan informasi tentang narkotika sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika,"  kata IPDA. M. RUSLAN.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Tanjungbalai.

Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,"  pungkas IPDA. M. RUSLAN.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Narkotika di Sirantau"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?