Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kaltim ETH-KALTIM dan awak media Menindak lanjuti laporan warga kampung Tanjung batu, kecamatan Pulau Derawan kabupaten Berau.
Sesuai dengan mekanisme dalam proses pengurusan yang tahapanya melalui pemerintah desa/kampung namun sampai saat ini kurang lebih 8 bulan pengurusan tersebut masyarakat belum juga mendapatkan hasil atau pelayanan dari pemdes/pemerintah kampung tanjung batu.
bahkan terkesan kepala desa /kepala kampung tanjung batu dan camat menunda-nunda pembuatan surat tanah warga dengan alasan yang tidak jelas.
Adapun Luasan tanah warga untuk beberapa kelompok tani tersebut seluas kurang lebih 250 hektar.
Bahkan ada informasi bahwa kawasan lahan mereka tersebut sudah di plot oleh PT. KCW( Kukar comuditi world)
Hal ini menimbulkan opini kepada masyarakat terkait,
Perilaku kakam yang di duga memeras masyarakat dalam proses pengurusan surat tanah dan juga ada nya gratifikasi yang di terima oleh pemerintah desa/kampung tanjung batu dari perusahaan PT.KWC sehingga adanya kesengajaan menghindar dan tidak mengurus permohonan surat pengurusan lahan tersebut dari masyarakat.
merupakan tindak pidana korupsi yang serius yang harus Segera di tindak lanjuti oleh Pihak APH untuk menangani kasus semacam ini, yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat hingga miliaran rupiah.
Roy marten Humas DPP Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kaltim (ETH-KALTIM) mengatakan akan terus memantau kasus ini hingga proses hukum nya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku menurut undang-undang.





Posting Komentar untuk "Dugaan Kakam dan Camat Yang Melakukan Gratifikasi Terkait dalam Proses Pengurusan Tanah Masyarakat."