Tebing Tinggi, Indometro.id -
Seorang lelaki warga Kampung Semut diduga Bandar narkoba jenis sabu sabu berhasil dibekuk personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut di Kampung Semut, Jalan Badak Lk. I, Kel. Bandar Utama, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/4/2021) siang.
Lelaki ini diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan sejumlah barang bukti yang didapat di TKP.
Kronologis kejadian, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (9/4) sekitar pukul 14.00 wib , mendapat informasi bahwa dilokasi tersebut, yakni lebih dikenal dengan Kampung Semut sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba dan transaksi serta peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya informasi dari warga tersebut langsung ditanggapi, dan kemudian personel Satresnarkoba langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara), sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 14.30 Wib ditemukan seorang lelaki sedang duduk diteras belakang rumah diduga pelaku berinisial AH (46) warga Jalan Badak Lk. I, Kel. Bandar Utama, Kec. Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
Dari hasil olah TKP petugas berhasil menemukan barang bukti berupa
1 (satu) buah tas kecil warna merah jambu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan besar berisikan 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah tas sandang kecil warna biru yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis sabu.
Berat seluruh paket diduga narkotika jenis sabu tersebut 49,40 gram.
Dari hasil interogasi AH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan, Selasa (13/4), " pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut " tandasnya.
(IY)