-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Simpan Sabu di Kamar, IRT Ditangkap Polisi

    Joni Karbot
    Rabu, 14 April 2021, April 14, 2021 WIB Last Updated 2021-04-14T07:57:11Z

    Ads:

    MUSI RAWAS, indometro.id - Satnarkoba Polres Mura meringkus ibu rumah tangga (IRT) berinisial PA (30), di kediamannya, Senin (12/4/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

    Tersangka warga Dusun VI, Desa Kasgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus petugas diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

    Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, kepada awak media Selasa (13/4/2021) mengatakan bahwa, tersangka, PA ditangkap anggota dirumahnya, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip kecil seberat 0.91 gram, sabu tersebut, ditemukan diatas meja didalam kamar tersangka.

    “Maka dari itula tersangka berikut BB digelandang ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Denhar.

    Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.

    Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan dilakukan pengeledahan dirumahnya, setelah digeledah ditemukan barang har tersebut berikut BB lainnya.

    “Sesuai, laporan polisi Lp-A/58/IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 12 April 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tukasnya. 

    Sumber: WartaKitaNews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini