-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Telah Kantongi Identitas Penyerobot Lahan Pelindo

    Rabu, 24 Maret 2021, Maret 24, 2021 WIB Last Updated 2021-03-25T05:22:06Z

    Ads:

    Polisi Telah Kantongi Identitas Penyerobot Lahan Pelindo

    BENGKULU, indometro.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu telah mengantongi identitas sejumlah oknum masyarakat yang dinilai bertanggung jawab atas penyerobotan lahan milik PT Pelindo II cabang Bengkulu di Kelurahan Sumber Jaya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK tidak menyebutkan siapa oknum masyarakat tersebut.

    Namun Dir Reskrimum hanya menyebutkan oknum tersebut merupakan oknum masyarakat yang menginisiasi pembukaan lahan milik Pelindo.

    “ Ada beberapa oknum sudah kita kantongi identitasnya. Mereka yang menginisiasi masyarakat menempati lahan tersebut,” jelas Dir Reskrimum, Kemarin Selasa ,(23/03/2021).

    Dikatakannya, Pasal yang diterapkan kepada oknum tersebut mulai dari penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Dari penyelidikan yang dilakukan kasus tersebut terdapat unsur pidana, bahkan penyidik telah menerapkan sejumlah pasal yang nantinya untuk menjerat tersangka.

    "Sejauh ini laporan dugaan penyerobotan tersebut sudah masuk tahap penyidikan, tetapi belum ditetapkan tersangka. Penyidik masih melengkapi sejumlah bukti sebelum menetapkan tersangka perkara ini. Ada tindak pidanannya, pemalsuan dokumen, penyerobotan,” ujar Kombes Pol Teddy. 

    Oknum masyarakat yang menguasai lahan tersebut lanjutnya bisa diartikan sebagai penguasaan lahan. Mereka belum mempunyai dasar hukum jelas untuk menguasasi lahan tersebut.

    Terlebih lagi sudah mendirikan bangunan. Terkait status lahan tersebut sudah puluhan tahun tidak dikelola oleh Pelindo tidak bisa dijadikan alasan untuk menguasai lahan tersebut. Kecuali, sudah ada keputusan inkrah lahan tersebut dikembalikan ke negara atau istilahnya peralihan hak. Begitu juga terkait alasan lahan tersebut sudah puluhan tahun tidak digarap.

    "Masyarakat yang menguasai lahan tersebut tidak memiliki alas hak, sehingga mereka belum mempunyai dasar kuat untuk menguasai lahan tersebut. Polda Bengkulu berharap masyarakat yang sudah menempati lahan untuk segera meninggalkan lahan tersebut," pungkasnya

    zul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini