-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    DPRD Kepulauan Tanimbar : Bahas PI 10% Blok Masela Hanya Untuk Kesejahteraan Rakyat

    Jurnal Investigasi
    Rabu, 10 Maret 2021, Maret 10, 2021 WIB Last Updated 2021-03-10T19:18:11Z

    Ads:

    Jaflaun Batlayeri
    (Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar)



    Saumlaki, indometro.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Tanimbar bersama Pemerintah Daerah, BUMD lakukan pembahasan terkait Participating Interest (PI)10%, proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi kerja migas hanya untuk kesejahteraan masyarakat ungkap Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Rabu (10/03/2021)

    Kehadiran Bupati Kepulauan Tanimbar dan BUMD, turut membantu memperkaya hasil pembahasan kami terkait dengan surat Gubernur Maluku, kami akan sikapinya dimana DPRD dan Pemerintah daerah akan datangi Gubernur Maluku untuk meminta penjelasan terkit Participating Interest (PI)5,6%" Kata Jaflaun kepada wartawan di saumlaki Rabu (10/03/2021)

    "Intinya adalah kita ini Maluku yang dibatasi dengan lautan mestinya, roti ini dibagi - bagi jangan sampai kita menyebrang lagi, ini bukan soal minta jatah atau kita minta sesuatu sedekah atau suaka politik, tapi kita minta kesejahteraan masyarakat disini dengan blok masela ini. Sekali lagi saya tegaskan kita minta kesejahteraan rakyat dengan kehadiran blok masela. pada prinsipnya DPRD akan menyikapi ini secara serius” ujar Jauflaun

    "Saat ini sudah ada perda yang mengatur tentang tanimbar energi yang khususnya mengatur tentang pemanfaatan sumberdaya alam. ini yang DPRD lagi mendorong dalam perleg 2021 iyalah kita mekarkan lagi BUMD ada hulu dan hilir supaya penanganannya lebih terarah" Ungkapnya

    Dari segi dampak saat hadirnya blok masela nanti di kepulauan Tanimbar, Ketua DPRD menambahkan "Soal dampak ini bukan hanya 3 atau 8 desa namun Tanimbar secara keseluruhan yaitu bahwa, kedepan akan kerjadi urbanisasi kependedukan yang sangat signifikan. soal dampak dalam industri ini kita akan bicara dalam perlindungan  perda yaitu Perleg DPRD tahun 2021 ini akan kita tetapkan. juga akan direfisi perlegda tataruang karena tidak ada wilayah industri barulah kita akan bicara soal perlindungan-perlindungan bagi masyarakat.


    IM-51/NFB
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini