-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Blok Matarape Di Obok-Obok. Aparat Penegak Hukum Dan Instansi Terkait Tak Berdaya

    Minggu, 14 Maret 2021, Maret 14, 2021 WIB Last Updated 2021-03-15T05:01:18Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Blok Matarape Di Obok-Obok


    Konawe Utara, indometro.id - Konawe utara merupakan salah satu kabupaten penghasil ore/bijih nikel, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara. 

    Konawe utara menempati peringkat pertama sebagai kabupaten pemegang Injin usaha pertambangan (IUP) terbanyak untuk Sulawesi Tenggara. 

    Di antara IUP, yang telah di terbitkan tersebut, sebagian adalah IUP  eksplorasi. dengan kata lain, di area tersebut tidak di perbolehkan untuk melakukan aktivitas produksi. 

    Kendatipun demikian, Ada sebuah area  yakni Blok Matarape, yang telah sekian lama di obok-obok oleh pelaku penambangan yang boleh di katakan hal itu sebagai aktivitas penambangan ilegal, namun nyatanya hal ini terjadi tanpa hambatan yang berarti. 

    Beberapa kali blok ini di hentikan akan tetapi berlanjut lagi dan lagi. Di duga Ada oknum berkuasa yang mampu mengendalikan aktivitas ini yang juga di duga, terkoneksi dan terproteksi dengan pemerintah Provinsi, kabupaten dan desa, juga apart penegak hukum. 

    Dugaan ini terkonfirmasi oleh seorang kepala desa yang Mana wilayah blok tersebut masuk dalam wilayah desa nya. 




    "Ini merupakan rahasia umum pak. Ada oknum di balik  semua ini hingga aktivitas produksi  bisa berjalan. Semua aktivitas di sana saling berkaitan antara pihak-pihak terkait. Sebab ke semua nya, terkoordinasi dengan baik". Demikian pungkas seorang kepala desa  dalam sesi wawancara. 

    Ratusan ribu metric ton telah terjual  dengan harga Milyaran rupiah, dari lahan yang seharusnya tidak di produksi sebab IUP  yang di miliki merupakan IUP eksplorasi dan bukan produksi. 

    Ironias nya, aparat penegak hukum dan instansi terkait seolah tak berdaya. 

    Pertanyaan nya, bagaimana mungkin aktivitas ini tidak di ketahui oleh perusahaan pemegang IUP di sekitaran aktivitas tersebut, dan pada akhirnya Ada dokumen yang melegalkannya. bagaimana para pelaku penambangan ilegal ini menjual kargo hasil peroduksi nya, dari barang hasil produksi ilegal menjadi legal hingga kargo tersebut akhirnya di berangkatkan atas persetujuan syahbandar dengan mengeluarkan surat persetujuan berlayar(Port Clearance). Semua nya tampak berjalan mulus.

    Saat Indometro.id menyambangi kantor Dinas lingkungan hidup, untuk mengkonfirmasi perihal aktivitas ilegal tersebut, kepala Dinas lingkungan hidup hanya bisa megutarakan ketidakberdayaannya. 

    " Pihak kami sudah melakukan upaya-upaya, namun sungguh kami tak berdaya ". Kata kepala Dinas lingkungan hidup, kabupaten konawe utara. 

    seharusnya, dengan  di hentikan nya aktivitas ilegal di blok Matarape, maka seharusnya pula oknum pelaku penambangan ilegal tersebut di proses secara hukum. Jika aparat penegak hukum tegas dalam menangani ini, pastilah semua yang terlibat akan terungkap. 

    Aparat penegak hukum tidak mengusut tuntas, maka LSM akan lakukan investigasi guna mengusut Dugaan penambangan ilegal ini. Ungkap seorang anggota LSM. 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini