-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Suami Istri dan ipar jadi bandar narkoba ditangkap Satres Narkoba Tanjungbalai.

    Sabtu, 23 Januari 2021, Januari 23, 2021 WIB Last Updated 2021-01-23T09:57:32Z

    Ads:

    Pasangan suami-istri (pasutri) berintial SU dan NR dan NUR (ipar SU) yang jadi bandar narkoba jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari tempat berbeda, Jum'at (20/1) sekira pukul 00.10 WIB dan 01.30 WIB.

    Berdasarkan pers diterima dari Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A. Dahlan Panjaitan, Sabtu (22/1), dijelaskan SU alias Heri (33) dan NR alias Eva (23) merupakan warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

    Heri dan Eva ditangkap dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Sei Dua Indah Nomor 8 di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 2,63 gram.
    Dari pasangan suami istri itu Team Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik, 36 bungkus kecil plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp1.040.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 unit HP Nokia, 1 unit HP adroid merk Realme dan 1 unit HP merk Oppo.

    "Kepada polisi tersangka Heri mengaku sabu miliknya diperoleh dari NUR yang merupakan kakak iparnya. Pengakuan itu ditindaklanjuti dengan menangkap NUR" ungkap Panjaitan.
    Panjaitan melanjutkan, tersangka NUR alias Lela (32) yang dibekuk dikawasan Sei Kepayang. Lela mengaku ada memiliki sabu yang disimpan dirumahnya di Jalan Pandan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur.

    Polisi yang menggelah rumah Lela, lalu menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 18,82 gram, 1 buah boneka (tempat menyembunyikan sabu), 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP android merk Samsung, serta potongan plastik hitam dan potongan kertas tisue.
    Saat ini tersangka Heri, Eva f
    Dan Lela ditahan dan dinterogasi untuk mengungkap bandar besar yang ada dibalik mereka. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata Iptu A Dahlan Panjaitan.
    (KRE).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini