-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Konflik Masyarakat Dayak Kotawaringin melawan PT Usaha Agro Indonesia

    Dian Arsandi
    Sabtu, 23 Januari 2021, Januari 23, 2021 WIB Last Updated 2021-01-23T10:02:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     Kalteng, 23 Januari 2021




    Lagi lagi terjadi, Konflik lahan antara masyarakat dan Perusahaan sawit yang beroperasional di Kalimantan, kali ini terjadi lagi di daerah Kecamatan Kotawaringin Lama, karena Perjanjian untuk Hak Plasma yang dijanjikan Perusahaan tidak kunjung dipenuhi oleh Perusahaan seperti perjanjian awal ketika akan membuka lahan. 

    Seperti lagu lama Perusahaan sangat sering sekali mengesampingkan kewajibannya kepada masyarakat ini, hingga Pada puncaknya Tgl 5 November 2021 masyarakat Setempat tepatnya di desa babual baboti melakukan Penyanderaan terhadap Kendaraan Perusahaan PT Usaha Agro Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari Group Sampoerna Tbk. 

    Masyarakat juga melakukan Tuntutan adat atas perilaku perusahaan ini, dengan dasar bahwa masyarakat setempat adalah masyarakat adat dayak maka masyarakat melakukan sidang pertama dan menyampaikan tuntutan adat kepada Perusahaan Usaha Agro Indonesia melalui Demang adat setempat. 

    Melihat hal ini Dewan Adat Dayak Kobar yang membawahi wilayah kedemangan adat Kecamatan Kotawaringin ini pun ambil tindakan, mereka memfasilitasi perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak haknya, dan diketahui bahwa Perusahaan telah melakukan pembayaran 2 bulan untuk plasma yang dijanjikan. 

    Kendati demikian atas kelalaiannya Perusahaan tetap harus menjalani Proses Hukum adat yang sudah dimajukan ke peradilan adat dibawah Dewan Adat Dayak Kotawaringin Barat. 

    Dalam penjelasannya kepada masyarakat adat dayak Kotawaringin Lama, H udan Rahman Ketua Harian DAD kotawaringin barat mengatakan bahwa pihaknya akan berdiri bersama masyarakat, dan dia berharap kepada Para Kedemangan setempat memproses hal ini sesuai dengan prosedur Hukun Adat yang berlaku, dan berharap warga jangan melakukan tindakan tindakan yang berpotensi menjadi suatu tindakan Pidana dan melanggar hukum. 

    (sandi, Kalteng)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini