indometro.co.id | Tanjung Balai - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Senin (11/1/2021) sekira pukul 22:00 Wib,membekuk Irwansyah alias Wong Budi (41) karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu di dalam rumah nya di Jln. Garuda. Lingk IV. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP.Putu Yudha Prawira.S.I.K.MH,melalui Kasubag Humas IPTU A.D Panjaitan.SH,saat di konfirmasi Wartawan Rabu (13/1/2021) menuturkan.
“Tersangka Irwansyah Dalimunthe alias Wong Budi (41) Warga Jln.Garuda,Kelurahan Beting Kuala.Kapias Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai Sumatera Utara ini kita amankan berdasarkan infor yang layak dipercaya bahwa tersangka ini memiliki narkotika jenis sabu yang di simpan didalam rumah nya “Ungkap Humas.
Selanjutnya ” petugas melakukan penangkapan da Adapun pada saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada terletak dilantai tepat di belakang tersangka , seketika itu juga di lakukan introgasi awal tersangka mengakui terus terang bahwa miliknya”Pungkas Humas.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : • 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 (satu koma satu satu) gram.
Selanjutnya barang bukti dan terduga TSK di bawa kekantor sat narkoba polres Tanjung balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN, PASAL 114 AYAT (1) SUB 112 AYAT (1). UU NO.35 THN 2009*
*DENGAN ANCAMAN HUKUMAN, MINIMAL 5 THN PALING LAMA 20 THN. ( Ilham Anugrah Sambas)