-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dengan Tegas Menolak Vaksin, Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning: Kalau Dipaksa Pelanggaran HAM

    Eko Prasetyo
    Rabu, 13 Januari 2021, Januari 13, 2021 WIB Last Updated 2021-01-13T07:43:32Z

    Ads:

    Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak untuk divaksin Covid-19

    Jakarta,Indometro-
    Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak untuk divaksin Covid-19. Politikus PDI Perjungan itu tidak mau divaksin dengan jenis apapun.

    Ribka bahkan lebih memilih untuk membayar sanksi dengan keluarganya ketimbang harus menerima vaksin. Hal tersebut disampaikan Ribka di depan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pihak BPOM dan PT Bio Farma.

    “Saya tetap tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih, mau semua usia boleh tetap. Misalnya pun hidup di DKI, semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek,” kata Ribka dalam Raker dan RDP di Komisi IX, Kompleks Parlemen, Selasa (12/1/2021).

    Alasan penolakan Ribka karena mendengar pernyataan dari PT Bio Farma yang menyebut belum melakukan uji klinis tahap ketiga.

    Selain itu, ia juga memiliki pengalaman melihat sejumlah vaksin yang pernah masuk ke Indonesia namun malah memperburuk keadaan.

    “Saya ngomong lagi nih di rapat ini ya, vaksin untuk anti polio malah lumpuh layu di Sukabumi terus anti kaki gajah di Majalaya mati 12 (orang). Karena di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan (anggaran) Rp 1,3 triliun waktu saya ketua komisi. Saya ingat betul itu, jangan main-main vaksin ini, jangan main-main,” tuturnya.

    Ribka pun kembali menegaskan kalau ia bakal menolak untuk menerima vaksin. Kalau misalkan ia dipaksa maka menurutnya hal tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran HAM.

    “Saya pertama yang bilang saya menolak vaksin, kalau dipaksa pelanggaran HAM. Enggak boleh maksa begitu,” ungkapnya.

    (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini