-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pungutan 100 Ribu Dalam Serah Terima Sertifikat PTSL Desa Kesilir Akan Diusut Tim Saber Pungli Banyuwangi

    Sabtu, 09 Januari 2021, Januari 09, 2021 WIB Last Updated 2021-01-09T12:53:08Z

    Ads:

                                 Supri Kepala Desa Kesilir 


    BANYUWANGI, Indometro.id – Tim Saber Pungli Banyuwangi, akan mengusut kasus pungutan dalam serah terima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung.


    “Akan segera kami cek ke lapangan,” tegas Ketua Tim Saber Pungli Banyuwangi, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK, Sabtu (9/1/2021).


    Pria yang juga Waka Polresta Banyuwangi, ini mengaku baru mendapat laporan terkait pungutan diluar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang PTSL. Dimana untuk wilayah Jawa dan Bali biaya yang dipatok hanya Rp 150 ribu saja. Dan tidak ada biaya lainya, termasuk biaya saat serah terima sertifikat tanah.


    Pungutan yang dibebankan kepada warga calon penerima sertifikat PTSL di Desa Kesilir ini juga sangat dikeluhkan. Angka Rp 100 ribu per sertifikat, juga bukan nominal yang kecil bagi masyarakat pedesaan. Apalagi ditengah keterpurukan ekonomi masa pandemi Covid-19.


    Seperti diketahui, pada tahun 2019, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, mendapat jatah kuota program sertifikasi tanah murah, PTSL. Tahun 2020, sedikitnya 2 ribu lebih sertifikat tanah telah jadi. 


    Saat itulah, tiba – tiba muncul sejumlah oknum yang mengaku sebagai relawan. Entah menggunakan dasar apa, mereka meminta uang Rp 100 ribu per sertifikat. Mereka berdalih apa yang dilakukan sesuai hasil kesepakatan musyawarah seluruh masyarakat Desa Kesilir. Dimana uang hasil pungutan akan digunakan untuk membeli mobil ambulance desa.


    “Pada pertemuan keempat pak Kades (Kepala Desa Kesilir, Supri) hadir, (Dan mengatakan) kalau masyarakat oke ya mendukung,” ungkap Muningran, salah satu relawan tukang pungut uang Rp 100 ribu dari warga calon penerima sertifikat tanah PTSL Desa Kesilir.


    Pengakuan Muningran, uang yang berhasil dikumpulkan para relawan sebanyak Rp 149 juta. Sedang harga mobil ambulance desa, Rp 196 juta. Mobil ambulance desa tersebut kini telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Kesilir.


    Sementara itu, warga membantah jika telah terjadi kesepakatan musyawarah terkait pungutan Rp 100 ribu dalam proses serah terima sertifikat PTSL. Yang menjadi kasak – kusuk dikalangan masyarakat justru diduga ada kongkalikong antara relawan, panitia PTSL dan Pemerintah Desa Kesilir.


    Mengingat para relawan yang bukan dari unsur panitia PTSL maupun perangkat desa, bisa mengetahui detil siapa warga yang sertifikat tanahnya telah jadi. Karena logikanya, yang bisa membuka data peserta PTSL hanya panitia dan Pemerintah Desa Kesilir.


    "Penjelasan yang katanya rapat sama masyarakat desa itu kurang benar, karena keluarga saya gak pernah ada undangan untuk rapat, dan yang anehnya lagi kenapa yang narik dana bukan dari kerawat (perangkat) desa, misal Ketua RT atau Ketua RW," ungkap I, salah satu warga peserta PTSL Desa Kesilir yang ikut dimintai uang Rp 100 ribu.


    “Dan yang aneh serta janggal, yang narik kan masyarakat biasa, tapi kok bisa tahu siapa saja yang sertifikat tanahnya sudah jadi,” imbuhnya.


    Sebelumnya, Kades Kesilir, Supri, menyampaikan bahwa pungutan uang Rp 100 ribu saat serah terima sertifikat PTSL merupakan inisiatif masyarakat. Dan tidak ada kaitan dengan Panitia PTSL dan Pemerintah Desa Kesilir. Walau pun mobil ambulance tersebut kini telah diserah terimakan kepada Pemerintah Desa Kesilir.


    “Sebenarnya pemerintah desa juga menolak dibelikan. Tapi saya minta pendapat Kasie Intel Kejaksaan, asal untuk kepentingan masyarakat gak apa-apa,” katanya.


    Namun sayang, siapa Kasie Intel Kejaksaan yang membenarkan adanya pungutan ditengah keterpurukan ekonomi masa pandemi, Kades Supri enggan menjelaskan.


    Polemik yang terindikasi melanggar hukum di Desa Kesilir, ini juga memancing reaksi MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi. Ormas loreng hitam oranye mendesak agar aparat segera mengusut tuntas kasus pungutan serah terima PTSL tersebut.


    Karena diduga terdapat sebuah kesepakatan yang terstruktur dan sistematis, antara relawan, panitia PTSL dan Pemerintah Desa Kasilir. 


    “Pungutan ini kan atas sepengetahuan kades, dan sesuai Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, kades berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, itu yang harus digaris bawahi,” ungkap Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH. 

    (Agung)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini