-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Konsumsi Sabu di Hotel, Oknum Ketua KOTI PP Labusel Digerebek Polisi

    Ivan Haris
    Minggu, 17 Januari 2021, Januari 17, 2021 WIB Last Updated 2021-01-18T04:48:48Z

    Ads:

    Tersangka

    Kota Pinang, indometro.id - Tekab Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka atas nama Agus Salim Hasibuan Alias Agus (40) Wiraswasta, warga Jalan HM. Yamin Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan diduga sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Istana, Kamar Nomor 205 Jalan Simaninggir Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 00.30 Wib.
    Penangkapan bermula, adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa Narkotika jenis sabu di Hotel Istana kamar nomor 205.

    Kemudian Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang langsung menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan di kamar 205 dan ditemukan seorang laki-laki yang berada dikamar mandi hotel sedang memegang sebuah botol air mineral yang sudah dirakit menjadi sebuah bong kemudian pelaku membuang kaca pirek di dalam kloset kamar mandi.

    Selanjutnya, Tekab Reskrim Kota Pinang langsung mengamankan barang bukti tersebut dari kloset kamar mandi.

    Kemudian Unit Tekab Reskrim Kota Pinang menggali keterangan dari tersangka darimana dibeli Narkotika jenis sabu dan tersangka menyebut dari seorang laki- laki yang bernama Buter, beralamat di Kampung Banjar II Kelurahan Kota Pinang, selanjutnya Tim Tekab meluncur ke tempat yang dimaksud namun tersangka tidak berada di tempat.

    Kapolsek Kota Pinang, AKP. Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH membenarkan penangkapan satu tersangka atas nama Agus Salim Hasibuan Alias Agus dan dia adalah oknum Ketua KOTI PP Labuhanbatu Selatan.

    Dijelaskannya, dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kaca pirex yg didalamnya berisikan sabu,1 (satu) buah mancis berwarna kuning, 1 (satu) buah pipet yg dibentuk menjadi scop, 1 (satu) buah botol mineral yang bertuliskan AQUA dan sudah dimodifikasi menjadi alat Hisab sabu (Bong), 1 (satu) buah plastik kecil transparan diduga bekas sabu, dan 5 (lima) buah pipet yang masih utuh.

    "Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kota Pinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini