-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ketua IJTI Tapal Kuda Jawa Timur Minta Video Di Youtube Kisruh Pasar Srono Dihapus, Iqbal : Ini Pelanggaran

    Rabu, 27 Januari 2021, Januari 27, 2021 WIB Last Updated 2021-01-28T04:40:36Z

    Ads:

     

    Ketua IJTI Tapal Kuda Jawa Timur Minta Video Di Youtube Kisruh Pasar Srono Dihapus

    Banyuwangi, indometro.id - Terkait video di youtube yang sempat beredar beberapa waktu lalu tentang kisruh harga ayam potong di pasar Srono, Ketua Dewan Pembina Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda Jawa Timur, Muhamad Iqbal meminta video tersebut agar segera dihapus.

    Menurutnya hal itu merupakan pelanggaran berat, karena tidak memiliki hak siar dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan dikemas seperti berita televisi yang terdapat suara dubbing didalamnya.


    Hal itu dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat bahwa konten tersebut seperti televisi, jika pemberitaan tersebut hanya terdapat didalam media berita online dirinya tidak mempermasalahkan.


    “Saya minta segera menghapus video tersebut karena tidak berijin, tidak ada laporan juga ke kami. Jadi video tersebut merupakan pelanggaran berat dan bisa kami laporkan ke Kepolisian” 


    Dirinya menambahkan “jika video tersebut dibuat tanpa dubbing seperti konten youtuber pada umumnya itu tidak masalah, jadi disini harus saya luruskan” tegasnya.


    Pemilik akun youtube “Pojok Wetan” sekaligus pengunggah video tersebut, Relly Putra (27) yang juga aktif dalam Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) mengatakan dirinya mengakui bersalah karena belum memiliki ijin resmi dan tidak ada kordinasi dengan IJTI.


    “Jadi disini saya menghadiri undangan mas Iqbal sekaligus senior saya juga untuk dimintai klarifikasi dan bersedia menghapus video tersebut. Videonya sudah langsung saya hapus ditempat setelah mendapat teguran beliau” ungkapnya ke awak media.


    Dihubungi ditempat berbeda Ketua Dewan Pembina BP3RI Sugeng Setiawan,SH mengatakan, menurutnya  apa yang dilakukan salah satu anggotanya tersebut tidak salah, “mereka (Red : Awak Media dan LSM BP3RI) berada dilokasi dan merekam langsung kejadian sesuai fakta yang ada. Selama konten tersebut tidak menyalahi Undang-Undang ITE itu sah-sah saja”.


    (Agung)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini