-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Masyarakat Menegaskan "Ini Mediasi Terakhir" Kepada PT Sumber Mahardika Graha

    Dian Arsandi
    Rabu, 27 Januari 2021, Januari 27, 2021 WIB Last Updated 2021-01-28T04:42:29Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa antara Masyarakat Komunitas Dayak Ajang dan Laman Baru dengan pihak PT Sumber Mahardika Graha (USTP Grup)



    Sukamara, indometro.id - Bertempat di Aula Bupati Sukamara pada hari Rabu 27 Januari 2021 dilakukan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa antara Masyarakat Komunitas Dayak Ajang dan Laman Baru dengan pihak PT Sumber Mahardika Graha (USTP Grup).


    Bukan sekali dua, namun sudah tercatat 14 kali rapat seperti ini dilakukan namun sampai sekarang belum menemui titik temu antara masyarakat dan pihak perusahaan, pihak perusahaan seperti selalu mengulur ulur waktu dan tidak ada hasil dari pihak management USTP. 


    Dalam rapat ini pihak masyarakat melalui pemerintah daerah yang dipimpin wakil bupati sukamara sekaligus ketua Dewan Adat Dayak Sulamara mendesak dengan tegas pihak perusahaan untuk segera memberikan kepastian secepatnya, karena masalah ini sudah terjadi selama kurang lebih 11 tahun dan belum juga selesai.


    Pada waktu sehari sebelumnya para masyarakat diterima bupati beserta jajarannya untuk menyampaikan keluh kesah mereka, adalah Rudi salah seorang koordinator masyarakat di desa ajang dengan lantang mengatakan keluh kesahnya, " kami ini masyarakat desa, kami komunitas adat dayak desa, selama ini kami menunggu kpntribusi pihak perusahaan yang dijanjikan hampir sebelas tahun lamanya, dimana hati nurani perusahaan yang mengeruk keuntungan di tanah nenek moyang kami ini, belum lagi permasalahan ganti rugi yang belum juga selesai sampai sekarang" tegasnya. 


    Dalam rapat koordinasi ini pemerintah daerah melalui Bupati mengatakan bahwa pihak perusahaan wajib memberikan kontribusi positif kepada daerah setempat jika memang mereka ingin berusaha di daerah, jangan hanya ingin keuntungannya saja namun tidak peduli dengan daerah tempat beroperasionalnya, maka Bupati mendesak agar segera dilakukan kontribusi kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang undang, "hanya 20% dari yang dilepaskan rasanya tidak akan membuat perusahaan rugi" tegas bupati. 


    (Sandi, kalteng)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini