-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KPU Bengkalis Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Temukan 232 Data Pemilih Ganda

    Anang
    Rabu, 25 November 2020, November 25, 2020 WIB Last Updated 2020-11-26T02:34:01Z

    Ads:


        M Hary Rubianto Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran

    Bengkalis .indometro.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis menemukan pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. 

    Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto, bahwa dalam temuan ini KPU Bengkalis sudah terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan, Bawaslu menemukan masih adanya data pemilih ganda setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    “Kita sudah lakukan proses penangaan pelanggaran beberapa waktu lalu.  Hasilnya kita sepakat menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, dengan bukti adanya temuan daftar pemilih ganda, “terangnya, Selasa (24/11/20) siang.

    Menurut Hary, pelanggaran yang dilakukan terkait tata cara dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Bengkalis. Sehingga pada penetapan daftar pemilih tetap ditemukan daftar pemilih ganda.

    “Dalam pencermatan hasil DPT yang ditetapkan, Bawaslu menemukan sebanyak 232 data pemilih ganda, “terang dia.

    Terkait temuan ini, pihak Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi meminta ke KPU Bengkalis untuk melakukan perbaikan selama tujuh hari sejak rekomendasi dikeluarkan.

    “Rekomendasi kita keluarkan tertanggal 22 November kemarin, dan ada kesempatan hingga tujuh hari untuk KPU Bengkalis. Jika tidak dilaksanakan dalam rentang waktu tersebut, maka akan ada sanksi yang akan diberikan Bawaslu kepada KPU Bengkalis, “terangnya. 

    (anang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini