-->

Temukan Kami DI Fb

Halaman

Iklan

https://oneroyal.com/en/open-account/live?utm_source=Affiliate&utm_medium=ppc&utm_campaign=Affiliate_Program&utm_content=affiliate&bid=MTk4Mg==

Terjerat Korupsi, Kabag Hukum Pemko Batam Jalani Sidang PN Tipikor Tanjung Pinang

redaksi
Kamis, 15 Oktober 2020, Oktober 15, 2020 WIB Last Updated 2020-10-15T03:30:55Z
iklan disini :



Kabag Hukum Pemko Batam Jalani Sidang PN Tipikor Tanjung Pinang


Batam .indometro.id - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti memunculkan fakta baru. Dalam agenda sidang yang mendengarkan keterangan saksi Direktur PT SCEF, Suprapto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terungkap, jika ada aliran uang kepada terdakwa dengan dalih mendapat sejumlah proyek di Pemko Batam. Tidak tanggung-tanggung, aliran dana yang ditransfer secara bertahap itu, diakui Suprapto mencapai Rp 600 juta.

Selain itu, ada permintaan dari terdakwa terkait sejumlah uang sebesar Rp 85 juta yang diduga untuk Aditya Guntur Nugraha yang kini menjabat sebagai Camat Batam Kota. Dalam kesaksiannya bersama Komisaris PT SCEF, Sugiarto, ia menyebut awalnya dijanjikan proyek pengerjaan interior, furniture hingga pemasangan listrik di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Batam dengan nilai Rp 18 Miliar.

Tidak hanya itu, Suprapto juga dijanjikan akan mendapatklan proyek bin kontainer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.

Ia begitu yakin dengan janji yang disampaikan terdakwa itu. Mengingat, posisi terdakwa sebagai Kabag Hukum Pemko Batam. Sutjhajo Hari Murti sebelumnya ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadi tersangka, Selasa (15/9).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Sutjhajo Hari Murti langsung ditahan di hari yang sama. Ia ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Tanjungpinang.

"Saya dimintai uang Rp 685 juta. Saya serahkan secara bertahap sebanyak dua kali, masing-masing Rp 300 juta.

Kemudian Beliau (Sutjahjo) kembali meminta tolong kepada saya untuk memberikan bantuan uang kembali senilai Rp 85 juta. Katanya, uang itu akan diberikan kepada menantu Wali kota Batam bernama Adit yang saat itu akan melangsungkan pernikahan.

“Beliau (terdakwa) sampai menggadaikan mobil jenis Suzuki karimun kepada saya sebagai jaminan," ungkapnya, Rabu (14/10/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Corpioner yang didampingi Majelis Hakim anggota, Suprapto mengatakan setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan tak kunjung didapatnya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, Sutjahjo Hari Murti digiring petugas polisi setelah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (15/9/2020). Sutjahjo Hari Murti resmi ditahan Kejaksaan Negeri Batam atas dugaan tindak pidana gratifikasi senilai Rp 685 juta. 

Bahkan, Suprapto mengatakan, sudah sempat menagih uangnya ke terdakwa sejak 2017 sampai 2019.

Tetapi terdakwa tidak mau mengembalikan uangnya. Malah terdakwa kembali lagi menawarkan proyek.

"Saya diiming-imingi, kalau bantu, maka relasi tambah serta gampang mendapatkan proyek di Batam. Saya mau kembalikan uang saya saja, bukan proyek lagi," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menghadirkan saksi lainnya.

Proses hukum kasus dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti terus berlanjut. Ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Batam, ia kini berada di Rutan Tanjungpinang.

Sutjahjo sudah berada di Rutan Tanjungpinang sejak Selasa (15/9) sore. Ia menempati Ruang Penyengat Rutan Tanjungpinang itu. Ruangan ini merupakan ruangan khusus untuk tahanan tindak pidana korupsi. Tahanan kasus korupsi yang ditempatkan di ruangan ini tak mengenal batas usia. Selama kasus dugaan tipikor, tahanan itu akan berada di ruangan ini. Selain Sutjahjo, 12 tersangka kasus korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri diketahui juga berada di ruangan ini.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang, Setia Hadi mengungkapkan, terdapat aturan sebelum ia diizinkan masuk ke Rutan Tanjungpinang. Beberapa tahapan penerapan protokol kesehatan hingga bebas reaktif wajib bagi tahanan yang masuk di Rutan Tanjungpinang.

"Kami sediakan juga bilik khusus untuk tahanan yang baru masuk karantina 14 hari dulu," ucapnya, Rabu (16/9).

Tak Berlakukan Jam Besuk Selama Pandemi Covid-19. Rutan Tanjungpinang masih belum memberlakukan jam besuk bagi tahanan, Mereka masih memprioritaskan pencegahan penyebaran virus Corona.


Meski masih belum memberlakukan jam besuk, namun tidak membatasi warga binaan untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabatnya. Rutan Tanjungpinang menyediakan tujuh unit komputer agar warga binaan tetap bersilaturahmi meski pandemi Covid-19.

"Cukup dari rumah saja, tidak perlu kesini," sebut Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang, Setia Hadi, Rabu (16/9/2020).

Sampai saat ini, cara itu masih digunakan, dan mendapat respon baik dari keluarga tahanan.

"Bagus juga kata keluarga yang anggota keluarga nya ada disini. Intinya mereka masih bisa komunikasi," jelasnya.

Nama Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Batam, Herman Rozie santer dikabarkan ikut menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Herman Rozie pun tak membantahnya. Dia menuturkan, pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hanya sebatas saksi.

"Dipanggil 2 kali," ujar Herman Rozie kepada TRIBUNBATAM.id saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Terkait proyek penyebab terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemko Batam tersebut, Herman Rozie mengaku tak mengetahui detail.

"Kegiatan itu sepertinya beberapa tahun yang lalu. Saya tak tahu pasti karena tidak berhubungan langsung dengan yang bersangkutan," tegas dia.

Selain Herman Rozie, Camat Batamkota, Aditya Guntur Nugraha pun dikabarkan ikut diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi ini. Bahkan, mobil Daihatsu Taft Rocky bernomor polisi BP 1671 DE miliknya turut disita. Diduga, mobil ini dijadikan gratifikasi untuk memuluskan proyek milik salah satu perusahaan.

Dari informasi yang Tribun Batam dapatkan, sebanyak 17 orang saksi diketahui telah diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut. Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi juga membenarkan jika penyitaan barang bukti berupa mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemko Batam.

Bahkan menurutnya, gratifikasi dari pihak perusahan kepada tersangka Sutjahjo Hari Murti dilakukan bertahap. "Tiga tahap" ungkap dia saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Selasa (15/9)

(Ibrahim)

Beri Komentar Dong!

Tampilkan

Terkini

Nasional

+