-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Wanita Berparas Cantik Ditangkap Polres Tebing Tinggi Gegara Miliki Sabu.

    redaksi
    Rabu, 07 Oktober 2020, Oktober 07, 2020 WIB Last Updated 2020-10-07T04:16:12Z

    Ads:

    Kedua pelaku dan barang bukti yang kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.


    Tebing Tnggi .indometro.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 2 (dua) orang wanita dari salah satu rumah kos-kosan yang berada di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

    Penangkapan terhadap kedua wanita bernama MA alias Yensi (28) pengurus rumah tangga, warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi beserta EH alias Eva (26) tidak bekerja, warga Dusun VII Suka Jadi, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok masihol, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini berlangsung pada Jumat (2/10) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dari salah satu kamar kos dengan barang bukti 2 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram..

    Diungkapkan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, penangkapan kedua wanita ini berawal dari adanya informasi ke personil Satres Narkoba yang mengatakan jika di salah satu kamar kos-kosan di Jalan Salak akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Takut kehilangan sasarannya satres narkoba langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian hingga menemukan kamar kos tempat kedua pelaku berada.

    Selanjutnya personil Satres Narkoba lalu masuk kedalam kamar kos-kosan tersebut dan mengintrogasi kedua perempuan dewasa ini serta melakukan pengeledahan hingga berhasil menemukan 2 bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari atas meja rias didalam kamar kos tersebut. Dan kepada petugas, kedua pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapat dari orang bernama Kumis (belum tertangkap), tandasnya.

    Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, terang AKP Josua Nainggolan.

    (Kutipan Dari SidakNews)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini