Kedua
pelaku dan barang bukti yang kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres
Tebing Tinggi. |
Tebing
Tnggi .indometro.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba
Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 2 (dua) orang wanita dari salah satu
rumah kos-kosan yang berada di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing
Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan terhadap kedua wanita
bernama MA alias Yensi (28) pengurus rumah tangga, warga Jalan Deblod Sundoro,
Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi beserta EH
alias Eva (26) tidak bekerja, warga Dusun VII Suka Jadi, Desa Dolok Manampang,
Kecamatan Dolok masihol, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini berlangsung
pada Jumat (2/10) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dari salah satu kamar kos
dengan barang bukti 2 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk
kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram..
Diungkapkan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, penangkapan
kedua wanita ini berawal dari adanya informasi ke personil Satres Narkoba yang
mengatakan jika di salah satu kamar kos-kosan di Jalan Salak akan ada transaksi
narkotika jenis sabu. Takut kehilangan sasarannya satres narkoba langsung
meluncur ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian hingga menemukan
kamar kos tempat kedua pelaku berada.
Selanjutnya personil Satres Narkoba lalu masuk kedalam kamar
kos-kosan tersebut dan mengintrogasi kedua perempuan dewasa ini serta melakukan
pengeledahan hingga berhasil menemukan 2 bungkus plastik kecil transparan yang
berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari atas meja
rias didalam kamar kos tersebut. Dan kepada petugas, kedua pelaku mengaku jika
barang haram tersebut didapat dari orang bernama Kumis (belum tertangkap),
tandasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, terang AKP Josua Nainggolan.
(Kutipan Dari SidakNews)