Ketua DPRD Madina saat dikonfirmasi diruang kerjanya |
Madina.indometro.id -Hari ini Sidang putusan hukuman terhadap dua kurir ganja asal Mandailing Natal (Madina) digelar di Pengadilan Negri Kota Padang Sidempuan
Terdakwa Pandapotan (46) Warga Panyabungan Timur, Madina, dan Adi Syaputra (26) alias Boja, warga Panyabungan dituntut hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina Erwin Efendi Lubis SH memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Padang Sidempuan supaya mengkaji ulang dan tidak menjatuhkan hukum mati kepada dua terdakwa
"Saya atas nama Ketua DPRD dan sebagai masyarakat Madina memohon kiranya majelis hakim tidak menjatuhkan vonis kepada saudara Dapot dan Boja tidak dihukum mati. Mereka hanya kurir, mereka bukan residivis," ucap Erwin Senin 07/09 saat diwawancarai diruang Kerjanya
Erwin menjelaskan kedua terdakwa ini melakukan hal itu hanya tergiur upah sehingga gelap mata mau mengantarkan ganja 250 Kg tersebut
"Saya sangat sepakat yang salah dihukum, dan bertanggung jawab atas perbuatannya tetapi dalam hal ini mereka berdua hanyalah kurir,"
Erwin merasa janggal kurir divonis hukuman mati, sementara dalam keterangan mereka kepada penegak hukum mengaku hanya disuruh, mereka dijanjikan uang Rp 10 juta dan yang diberikan baru Rp 250 ribu.
"Kami tidak pernah menyalahkan hukum, saya mohon kepada penegak hukum, saya beranjak dari hati nurani dan kemanusiaan, mereka lakukan hanya karena kesulitan hidup,
"Saya sangat berharap bapak ibu penegak hukum baik jaksa maupun hakim tolong mereka jangan dihukum mati, berikan mereka kesempatan hidup untuk anak-anak mereka yang masih kecil,
Erwin jug meminta kepada Faisal untuk bertanggung jawab, selaku pemilik barang haram tersebut
"kepada saudara Faisal, anda harus bertanggung jawab. Anda punya keluarga, Dapot dan Boja juga punya keluarga. Seandainya ini ada di posisi kita, apa yang kita lakukan, anak mereka masih kecil dan baru lahir. Saya setuju salah harus dihukum apalagi yang berhubungan dengan narkoba. Hukum mereka 10 tahun atau 20 tahun, tapi jangan dihukum mati. Jangan karena kesalahan mereka ini anak-anak mereka jadi yatim.
Erwin juga berpesan agar Dapot dan juga Boja sabar dan tabah dalam menjalani semua ini
"Kepada saudara Dapot dan Boja mohon tabah dan sabar menjalaninya, kami turut mendoakan yang terbaik," tutup Erwin
Sebelumnya, Pandapotan dan Boja diamankan petugas Polres Padangsidimpuan pada Rabu 8 Januari 2020 di Bukit Simarsayang, karna kedapatan membawa barang haram berupa Ganja sebanyak 250 kg
Dari pengakuan para tersangka barang haram tersebut merupakan milik warga Madina yang hendak diantar ke salah satu bandar yang ada di Kota Padangsidimpuan, dan dijanjikan upah Rp.10.000.000
(Fadly)