-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi Atas Ranperda

    redaksi
    Kamis, 03 September 2020, September 03, 2020 WIB Last Updated 2020-09-04T07:53:50Z

    Ads:

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna istimewa penyampaian kata akhir fraksi DPRD terhadap Rencana Peraturan Daerah (RANPERDA)


    Maluku, SBB. indometro.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna istimewa penyampaian kata akhir fraksi DPRD terhadap Rencana Peraturan Daerah (RANPERDA) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kab. SBB tahun anggaran 2019. (1/9).

    Rapat paripurna yang berlangsu di ruang paripurna DPRD Kab. SBB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Abd. Rasyid Lisaholit, S.Pi didampingi Wakil Ketua I, Arifin P. Grisya, SH, Wakil Ketua II, La Nyong dan Bupati SBB, Drs. M. Yasin Payapo, M.Pd. dalam rapat tersebut menghadirkan berbagai masukan dan catatan-catatan dari masing-masing Fraksi Partai.

    Hadir dalam kegiatan, Sekda SBB, Mansur Tuharea, SH, Asisten I dan II, para Anggota DPRD, Sekwan DPRD, Drs. M. Djefry Lessy, Kapolres SBB, AKBP. Bayu Tarida Butar Butar, S.I.K, Kajari Negeri Piru, Sugih Carvallo, SH.MH, Kapala Pengadilan Dataran Hunipopu, Johanis Mallo, SH, MH, Kepala Litbang, Drs. G. A. Pesireron,,Kadis Kesehatan, dr. J. Tapang,M.Kes, Kepala BPKAD, Drs. Ridwan Mansur, Kepala Bappeda, Kabag Hukum SBB dan sejumlah pegawai dari masing-masing instansi Pemda.

    Dalam rapat paripurna tersebut,masing-masing fraksi setuju agar ranperda disahkan menjadi perda, namun ada beberapa saran dan catatan yang harus di evaluasi oleh pemerintah Kab. SBB.

    Antaralain fraksi Nasdem menyampaikan penyampaian APBD yang sering terlambat dan mereka meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mentaati siklus peraturan.

    Selain itu kurang maksimalnya perencanaan OPD terhadap kebutuhan masyarakat, selain kendalah minimnya anggaran yang di peruntuhkan dalam perancanaan menjadi salasatu faktor penyebab masala tersebut

    Selain itu, Fraksi Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat bahwa untuk pendapatan pada setiap OPD, penyumbang pendapatan terbesar adalah orang sakit yang berada pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru yaitu sebesar lima miliar rupiah lebih.
    Jadi diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dapat melihat hal ini dengan baik dan bijaksana terkait sejumlah persoalan yang terjadi. Yakni pendapatan daerah, realisasi penggunaan anggaran dan berbagai persoalan lainnya terutama pelayanan publik kepada masyarakat.


    Dengan demikian sesuai kata akhir semua fraksi, maka DPRD SBB menyetujui Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sesuai Keputusan DPRD Kabupaten SBB, Nomor : 170/06/KPTS-DPRD-SBB-2020 Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2019.

    (Alwi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini