Saat para pelanggar dihukum dengan menyapu oleh petugas |
Pasuruan, indometro.id -Untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker guna mencegah penyebaran dan penularan virus Corona, Satuan Petugas Covid-19, yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP, melakukan razia masker di depan Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/08/20).
Dalam razia ini, puluhan pengguna jalan, tukang becak, pengendara roda dua dan empat terjaring dalam razia. Dan untuk mereka yang terjaring dalam razia ini, diberikan hukuman. Bagi pelanggar yang berjenis kelamin laki-laki, hukumannya adalah menyapu. Sementara pelanggar dengan jenis kelamin perempuan, hukumannya adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Saat razia yang dilakukan pukul 09.30 WIB ini berlangsung, ada saja penggunakan jalan yang d tidak koorperatif. Mereka melarikan mencoba melarikan diri saat hendak distop, dengan menerobos petugas yang berjaga. Selain itu pengendara sepeda motor banyak yang tidak memakai helm.
Selain memberi hukuman pada para pengguna jalan yang tidak memakai masker, para petugas juga memberikan sosialisasi perihal bahaya virus Corona. Di harapkan dari razia ini, masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menggunakan masker. (wijianto)