-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga SPBU Almadar 50 Kangkangi Perpres

    redaksi
    Kamis, 06 Agustus 2020, Agustus 06, 2020 WIB Last Updated 2020-08-06T03:03:29Z

    Ads:



    Palas, indometro.id -Pengisian jeringen sudah tak asing lagi pandangan mata dimalam hari di SPBU Almadar 50 Binanga kecamatan Barumun Tengah kabupaten Padang Lawas.  

    Dan tidak tanggung tanggung tiap malam yang dipasuk oleh depot pertamina sibolga kisaran 8 ton ludes dalam hitungan jam diserang sejumlah pengisian jeringen, ironisnya pengguna jeringan untuk mengisi jeringen tidak memeliki surat keterangan dari dinas terkait, dan pihak petugas SPBU Almadar 50 dengan santai mengisi sejumlah jeringen didalam mobil yang sudah diatur. 

    Sesuai peraturan peresiden Repoblik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 pengguna jeringen untuk mengisi BBM bersubsidi harus ada surat rekomendasi dari pihak terkait. Dan BBM bersubsidi dilarang pada kenderaan plad merah, Polri, TNI, kecuali pemadam kebakaran dan ambulan. 

    Sejumlah pengisi jeringen saat dikonfirmasi terkait pengisian BBM Bersubsidi jenis premium diSPBU almadar 50 Binanga, menuturkan pengisian jeringen bebas kisaran 6-10 jeringen bahkan sebagian lebih, dan pembayaran perjeringen 20000. 

    Dan tambahannya sebagai uang keamanan tiap bulan kita setor 30000-80000 perorang tutur salah satu warga. Diduga pihak SPBU untuk meraup keuntungan dan memeras masyarakat sengaja mengkangkangi perpers RI Nomor 191 Tahun 2014. 

    Diharapkan pihak pertamina untuk dapat memberikan tindakan tegas kepada pimilik SPBU almadar 50, dinilai tidak berpihak pada masyarakat bawah. aparat kepolisian untuk dapat menindak tegas para pengguna jeringan yang tidak memiliki surat rekomendasi sesuai ketentuan pemerintah mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan membantu masyarakat miskin bukan untuk ditimbun. 

    (BS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini