Reduce bounce ratesindo Polres Subang Ungkap Aksi Polisi Gadungan Bermodus Resmob Polda Jabar, Tiga Pelaku Berhasil Diringkus - Indometro Media

Polres Subang Ungkap Aksi Polisi Gadungan Bermodus Resmob Polda Jabar, Tiga Pelaku Berhasil Diringkus

SUBANG, INDOMETRO.ID -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (9/2/2026).

Dalam giat tersebut, Kapolres didampingi oleh Kapolsek Jalancagak, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kasi Propam Polres Subang.

Kronologis Kejadian
Aksi pemerasan ini terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan BRI Link Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang. Para pelaku mencegat korban dan menuduh mereka terlibat dalam jaringan narkoba.Untuk meyakinkan dan menakuti korban, pelaku menodongkan senjata softgun yang menyerupai senjata api jenis FN. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil, ponselnya dirampas, dan orang tua korban diperas untuk mengirimkan sejumlah uang tebusan. Akibat intimidasi tersebut, keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp4.000.000, sementara korban lainnya juga diperas senilai Rp2.000.000.

Penangkapan Pelaku
Merespons laporan dari Polsek Jalancagak, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 7 Februari 2026 pukul 21.30 WIB, petugas berhasil membekuk tiga tersangka di area Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater.

Adapun tersangka yang diamankan yakni:
- D.H.S., berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penangkapan korban, menodongkan senjata, serta menerima uang hasil pemerasan.
- M.I., berperan sebagai pengemudi kendaraan dan turut melakukan intimidasi serta negosiasi terhadap korban.
- W.D.A., berperan membawa sepeda motor korban setelah korban ditangkap oleh dua pelaku lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang, dengan nilai pemerasan berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000 di setiap kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit senjata softgun menyerupai pistol FN, dua unit handphone, bukti transfer uang tebusan, barang pribadi milik korban serta satu buah topi dan satu buah rompi yang bertuliskan polisi di bagian depan dan bertuliskan Resmob Polda Jabar di bagian belakang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

Kegiatan konferensi pers berjalan aman, tertib, dan kondusif, sebagai wujud komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat


Udin

Posting Komentar untuk "Polres Subang Ungkap Aksi Polisi Gadungan Bermodus Resmob Polda Jabar, Tiga Pelaku Berhasil Diringkus"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?