SUBANG, INDOMETRO.ID – Polres Subang menggelar pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Kamis (5/2/2026).
Kapolres Subang AKBP Donny Eko Wicaksono menyampaiakan bahwa Kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024 mengenai dugaan penyimpangan dana desa.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan, kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melaksanakan audit investigasi," Ujar Kapolres Subang AKBP Donny Eko Wicaksono kepada Awak Media.
Kapolres juga mengatakan bahwa Hasil audit menemukan adanya sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif.
"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Lima Ratus Juta Rupiah),'" Katanya
Lanjut Kapolres menjelaskan Adapun kegiatan yang tidak direalisasikan antara lain rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp84.500.000 (Delapan Puluh Empat Lima Ratus Juta Rupiah) dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) , serta pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari BKK-BKUD Tahun 2023.
"Sesuai mekanisme yang berlaku, tersangka sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," Jelasnya
Dalam kasus ini, polisi menetapkan AA (49), Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utang tersangka," Tuturnya
Kapolres juga menuturkan Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perencanaan desa, dokumen Permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggung jawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah)," Tuturnya
Kapolres juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026)," Katanya
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa.
“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegas pihak Polres Subang.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang berharap tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Udin


Posting Komentar untuk "Tak Kembalikan Uang Negara dalam 60 Hari, Kades di Pagaden Barat Subang Resmi Ditahan"