Reduce bounce ratesindo Buseeeet, Demi Meraup Cuan, Diduga PKBM Pamenang Mandiri Keluarkan Surat Keterangan lulus Aspal. - Indometro Media

Buseeeet, Demi Meraup Cuan, Diduga PKBM Pamenang Mandiri Keluarkan Surat Keterangan lulus Aspal.

 


Indometro.id // Merangin. Seorang siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pamenang Mandiri Heru Wansah kecewa kepada sekolahnya tempat belajar. Kenapa tidak, dinyatakan lulus dengan Bukti SKL, namun Heru Wansah tak bisa memperoleh Ijazah. Selasa 3 Feb 2026.


Akibatnya, nasib Heru Wansah yang sudah belajar satu semester di Aliyah Ponpes Lebay Yasin terombang-ambing. Melalui kabid Paud, Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, hasil keterangan lulus Heru Wansah di nyatakan Aspal ( Asli tapi Palsu) dengan nomor 305/SKL/PKBM-PM/PMG/VII/2025.


Sangat menyakitkan hati mendengar kasus ini, terutama bagi Heru Wansah yang sudah mengeluarkan Biaya/ Uang dan bahkan sudah melanjutkan studi namun nasibnya jadi terganggu karena surat keterangan lulus Aspal ( Asli Tapi Palsu) yang dikeluarkan PKBM Pamenang Mandiri.

 

Dari hasil pengecekan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin menginformasi bahwa SKL bernomor 305/SKL/PKBM-PM/PMG/VII/2025, Siswa atas Nama  : Heru Wansah, Tempat dan tanggal lahir: Sungai Limau 5 April 2009, Nama Orang Tua/Wali: Helmi, Nomor Induk Siswa Nasional: 0091811768, tersebut tidak sah, dan data Heru Wansah tercatat sebagai siswa kelas 3 Paket B/SMP di sistem Dapodik PKBM Pamenang Mandiri.

 Kondisi ini menunjukkan adanya kesengajaan dari pihak PKBM Pamenang Mandiri dalam mengeluarkan dokumen tidak sah demi mendapatkan uang. 


Dari keterangan orang tua Herus dia membayar 2 Juta untuk bisa mendapatkan ijazah tersebut.


" Kami bayar 2 juta bang, katanya bisa keluarkan ijazah, setelah anak belajar 1 semester sekolah minta ijazah, kami minta sama Hendra yang urus tidak pernah angkat tlpon kami, sampai sekarang, Tutupnya dengan nada sangat kecewa.


Pemilik PKBM Pamenang Mandiri, Busti Asyuara S.Pd, Keterangan yang di dapat dari saudara Hendra Pihak PKBM menyanggupi mengeluarkan SKL awal untuk mendaftar di Tingkat Aliyah ponpes Lebay Yasin, Titian Teras, untuk ijazah dalam proses pembuatan ungkapnya, namun hasilnya berkata lain.


PKBM yang mengeluarkan surat keterangan Aspal ( Asli Tapi Palsu) agar dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

 

Berdasarkan KUHP Lama (masih berlaku saat ini)

 

Pasal 242 KUHP: Jika surat keterangan palsu diberikan dalam kondisi yang mengharuskan keterangan di bawah sumpah atau memiliki akibat hukum, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 7 tahun. Jika terjadi dalam perkara pidana dan merugikan pihak terkait, hukuman bisa mencapai maksimal 9 tahun.


Pasal 263 KUHP: Jika surat keterangan palsu dibuat atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan dan dapat menimbulkan kerugian (baik materiil maupun non-materiil seperti kehormatan), pelaku dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun. Jika melibatkan surat otentik seperti dokumen resmi dari pejabat publik, berdasarkan Pasal 266 KUHP, hukuman bisa mencapai maksimal 7 tahun.

 

Berdasarkan KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023, berlaku mulai tahun 2026)

 

Pasal 291 UU 1/2023: Pelaku yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau yang memiliki akibat hukum dapat dihukum penjara maksimal 7 tahun. Jika merugikan pihak lain, hukuman dapat ditambah sepertiga dari waktu maksimalnya.


Pasal 391 UU 1/2023: Pelaku yang membuat atau memalsukan surat keterangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk digunakan dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Jika melibatkan surat penting seperti akta autentik atau surat berharga lainnya berdasarkan Pasal 392 UU 1/2023, hukuman bisa mencapai maksimal 8 tahun.

 

Selain ancaman pidana, PKBM Pamenang Mandiri di harapkan juga bisa menghadapi tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan dan sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional dari dinas pendidikan Kabupaten Merangin.

 

Kasus seperti ini tidak hanya merugikan siswa secara pribadi tetapi juga dapat merusak kredibilitas lembaga pendidikan non-formal secara keseluruhan. Diperlukan tindakan tegas dari pihak Polres dan dinas Pendidikan Merangin untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.


Penulis: Mulyadi

 

Posting Komentar untuk "Buseeeet, Demi Meraup Cuan, Diduga PKBM Pamenang Mandiri Keluarkan Surat Keterangan lulus Aspal."

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?