Indometro.id // Merangin. 6 bulan Insentif RT, LAD, LPM, Limas, dan Pegawai Syarak Tidak di bayar pada tahun 2025, dalam media sarasas.id Kades Kungkai berdalih dan bergelit serta menyalahkan kebijakan Presiden Prabowo yang telah menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Desa Kungkai , Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, akhir-akhir ini mendapat sorotan tajang masyarakat, hal tersebut terjadi di karena ada beberapa permasalahan yang terjadi sehingga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Polemik tersebut timbul dari permasalahan Jeritan dan Keluhan RT, LAD, LPM, Limas, Pegawai Syarak yang insentifnya 6 bulan tidak di bayar oleh Kades Kungkai Riko di tahun 2025.
Dalam rilis media sarasas.id Kepala Desa Kungkai, (Riko) mengakui insentif Belum di bayarnya, serta berdalih, berkelit, seakan-akan menyalahkan presiden Prabowo republik indonesia dan menteri keuangan RI Pak Purbaya yang telah menerbitkan PMK Nomor 81 tahun 2025.
Sebagai mana rilis Pemberitaan media Sarasas.id kepala Desa Kungkai berdalih, berkelit serta mencari pembenaran dengan menyalahkan kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo,
“Memang benar bahwa tahun 2025 ini belum dibayarkan sampai saat ini, karena kungkai salah satu desa yang terdampak dari PMK No 81 tahun 2025, dana desa non-earmark yang dianggarkan tidak dicairkan oleh pemerintah pusat, mulai dari januari hingga akhir desember karena desa kungkai terdampak dari PMK 81 tahun 2025, “Ungkapnya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 adalah tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.
Ditetapkan pada 19 November 2025 dan mulai berlaku pada 25 November 2025. Dengan tujuan Meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa serta mendukung kebijakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo.
Dana Desa yang penggunaannya telah ditentukan (EA Mark) yang dapat dicairkan, sedangkan yang non EA Mark tidak dapat dicairkan setelah 17 September 2025.
Anggaran non-earmark adalah bagian dari dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan secara khusus oleh peraturan pusat atau daerah. Sebaliknya, anggaran earmark memiliki peruntukan yang sudah pasti, seperti untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, dan penanganan stunting.
Dana non-earmark bisa dialokasikan untuk program prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal desa, seperti pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan), pemberdayaan masyarakat (bantuan UMKM, penyertaan modal BUMDes), atau kegiatan khusus lainnya yang dianggap penting oleh pemerintah desa dan masyarakat.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 tidak melarang pembayaran gaji RT, LAD, LPM, Limas, dan Pegawai Syarak. Karena insentif RT, LAD, LPM, Limas, Serta Pegawai Syarak tidak ada di kata gorokan Aer-mark.
Masyarakat Kungkai menuntut agar Camat Bangko dan Infektorat serta DPMD Kabupaten Merangin melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa Kungaki, serta meminta DPMD mevaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perangkat Desa Kungkai.
Mereka meminta agar ada tindakan nyata, bukan sekadar pembinaan administratif.
“Sudah terlalu lama masyarakat dibiarkan menanggung akibat dari tidak trasvarannya penggunaan dana Desa Kungkai.
Media ini akan terus memantau perkembangan dan langkah tindak lanjut dari pihak Kecamatan Bangko, Infektorat serta Dinas PMD Kabupaten Merangin Desa Kungkai.



Posting Komentar untuk " 6 Bulan Insentif RT, Dan Lembaga Lainya 2025, Kades Kungkai Menyelahkan PMK No. 81 Tahun 2025. "