-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Massa Aksi Cipayung Plus Menunggu Kehadiran Anggota Dewan Diluar, Massa Memaksa Masuk DPRD, Baru Anggota Dewan Keluar dari Persembunyian

    redaksi
    Jumat, 17 Juli 2020, Juli 17, 2020 WIB Last Updated 2020-07-17T03:38:06Z

    Ads:

    Massa aksi Cipayung Plus melakukan aksi damai ke DPRD Kota Pematangsiantar

    Pematangsiantar (Sumut), indometro.id - Massa aksi Cipayung Plus melakukan aksi damai ke DPRD Kota Pematangsiantar pada Kamis (16/07/2020) sekitar pukul 11.00 wib, namun ketika massa aksi menunggu kehadiran anggota dewan diluar tidak ada satu anggota dewan pun yang menemui massa aksi.

    Massa aksi Cipayung Plus yang terdiri dari GMKI, PMKRI, HMI, PMII, GMNI, dan IMM mendatangi DPRD Kota Pematangsiantar menuntut agar RUU Omnibus Law dibatalkan karena memberatkan tenaga kerja.

    Salah satu alasan yang membuat massa aksi Cipayung Plus meminta penundaan pengesahan tersebut yakni mengenai sistem pengupahan yang tidak lagi berdasarkan UMR melainkan UMP yang cenderung lebih kecil, penghapusan kewajiban pengusaha membayar upah pekerja yang cuti halangan.

    Penghapusan profesi atau sistem outsourcing, cuti melahirkan dan lainnya. Selain itu pengusaha berwenang semena-mena memutuskan perjanjian kerja dengan pekerja untuk alasan tertentu dimana alasan/keadaan tertentu ini ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang.

    Disisi lain RUU ini juga membuka iklim investasi selebar-lebarnya yang mengancam peluang investor lokal, masuknya tenaga kerja asing berskill rendah yang menggeser peluang kerja lokal. RUU ini juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup karena menghapus kewajiban Analisis dampak lingkungan (Amdal/izin lingkungan) bagi perusahaan investor. Parahnya lagi dalam RUU ini juga mengamini perampasan tanah untuk kepentingan investasi dengan membentuk Hak Pengelolaan (HPL).

    Mengenai hal itulah massa aksi Cipayung Plus mendatangi DPRD Kota Pematangsiantar mengambil sikap mengenai akan disahkannya RUU Omnibus Law.

    Kepada awak media, perwakilan GMKI, HMI dan GMNI mengatakan bahwa rencana pengesahan Omnibus Law terkesan dipaksakan mengingat masalah pandemi Covid 19 yang ada di Indonesia belum juga terselesaikan.

    " Teman-teman merasa ketimpangan terjadi di rancangan undang-undang tersebut, kemudian bukan hanya elemen mahasiswa dan bukan hanya elemen buruh sudah banyak organisasi-organisasi lain menolak ini kita lihat makanya pemerintah jangan terlalu memaksa persoalan covid saja belum selesai " ucap mereka.

    Lanjutnya, " kemudian mengapa pada hari ini kami mendatangi DPRD Kota Pematangsiantar kita berharap juga agar DPRD Kota Pematangsiantar ikut menyuarakan untuk menolak RUU ini " ungkapnya.

    Namun ketika massa aksi menunggu kehadiran anggota dewan DPRD Kota Pematangsiantar didepan pintu, tidak ada seorang pun anggota dewan yang keluar untuk menerima massa aksi.

    Tidak kunjung hadirnya anggota dewan untuk menerima tuntutan massa aksi, membuat reporter mencari tahu keberadaan anggota dewan yang tidak kelihatan meski kendaraan pribadi mereka terlihat berada di parkiran DPRD Kota Pematangsiantar.

    Walaupun melalui perdebatan dengan pihak kepolisian yang bertugas mengamankan berjalan aksi, akhirnya massa aksi pun merangsek masuk ke dalam ruangan DPRD Kota Pematangsiantar yang kemudian membuat empat anggota dewan menemui massa aksi.

    Namun dari keempat anggota dewan DPRD Kota Pematangsiantar, diketahui melalui massa aksi bahwa ada seorang anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang menolak untuk menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law. (RH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini