-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    LSM Topan minta Penegak Hukum Memproses Pengelolaan UED-SP Desa Muntai

    redaksi
    Sabtu, 25 Juli 2020, Juli 25, 2020 WIB Last Updated 2020-07-25T04:33:36Z

    Ads:

    Surat klarfikasi desa muntai

    Bengkalis, indometro.id - Dugaan penyimpangan pada Usaha Ekonomi Simpan Pinjam Desa muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak penegak Hukum.

    Bahwa adapun kronologis dan adanya dugaan  penyimpangan pada proses UED SP Desa muntai, sebagai mana yang telah di utarakan pada pihak yang merasa dirugikan, pada awak media beliau  menilai  telah dirugikan atas nama pribadi dan keluarga. Senin (20/7/20).

    Kemudian, dirinya juga minta kepada  aparat penegak Hukum yang ada di Bengkalis untuk melakukan audit terkait seluruh Aset maupun para Nasabah yang telah pernah berurusan dengan pihak UED SP Desa muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

    Pasalnya menurut  narasumber yang meminta identitas dirinya di rahasiakan, selain kinerja pengurus UED SP yang lama dengan pengurus baru sekarang, tidak ada Kami dengar menjelaskan terkait berapa jumlah Dana UED SP Desa muntai terhitung dari Tahun 2015 sampai sekarang.

    Desa muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis ini adalah Desa induk dan telah terjadi pemekaran menjadi Dua Desa, sementara kalau Aset Desa nya, Dana UED SP seutuhnya menjadi milik Desa muntai, jelas sumber.

    Masih menurut narasumber, terkait pencatutan nama pribadi yang telah di olah, oleh pengurus UED SP lama berharap agar di tindak sesuai Hukum, karna sangat jelas permainan ketua lama dan anggota, meloloskan permohonan peminjaman atas nama orang lain, bisa mencairkan pinjaman.

    Sementara dalam pengelolaan Dana UED SP itu ada bagian yang akan memproses setiap peminjam, bahkan  untuk melakukan pinjaman nasabah harus punya jaminan, tapi faktanya pinjaman itu bisa lolos menggunakan nama orang lain,"jelasnya.

    Kejadian ini menurutnya, pengurus UED SP baru melayangkan surat tunggakan pembayaran kepada dirinya, namun karna merasa tidak perna
    h meminjam, kemudian mempersoalkan ini sampai ke pihak Desa, sementara berdasarkan jawaban kepala Desa dalam persoalan tersebut, sudah pernah di lakukan audit oleh pihak kejaksaan Negeri Bengkalis jawab Kepala Desa, ini dijelaskan oleh  narasumber yang indentitas nya di rahasia kan, dari penjelasan  narasumber tersebut Isnadi  selaku ketua Lsm Topan RI Bengkalis minta polres dan kejaksaan untuk memproses serta meng Audit keuangan UED SP Desa tersebut.

    Tambahnya, Kalau persoalan UED SP Desa muntai Kecamatan Bantan ini menurut kita ada dua persi, pertama pihak polres memproses terkait dugaan pencatutan nama orang lain, pidana Umum, dan kalau menyangkut keuangan dari tahun 2015 sampai sekarang itu ranah nya pidsus kajari Bengkalis, jadi kedua penegak Hukum di Bengkalis ini punya andil dalam memproses Persoalan Dana UED di Desa Muntai, dan permasalan ini pernah kita surati melalui surat klarifikasi atas nama lembaga dan mendapat hak jawab dari Desa tersebut, dan sekali lagi kita meminta sampai sejauh mana proses di kejaksaan tersebut dan ini akan kita pertanyakan dikejari Bengkalis dari surat balasan yang mereka sampai kan Bahwa permasalan ini sudah pernah atau sudah di tangani oleh institusi penegakan hukum"jelas Isnadi.(anang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini