-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Inspektorat Temukan Kerugian Negara kurang lebih Rp 200.000.000,-00 Penggunaan Dana Desa Lawe Sagu Hulu

    redaksi
    Sabtu, 25 Juli 2020, Juli 25, 2020 WIB Last Updated 2023-07-23T11:29:22Z

    Ads:

    Inspektorat temukan kerugian negara kurang lebih Rp 200.000.000,-00 penggunaan dana desa Lawe sagu hulu

    Kutacane, indometro.id -Dimulainya ekspos di ruangan Inspektorat pukul 02:14 WIB .Inspektorat Aceh Tenggara menemukan adanya temuan kerugian Negara oleh kepala Desa Lawe Sagu Hulu kecamatan Lawe Bulan penggunaan anggaran dana Desa,tahun anggaran 2017-2018-2019.

    "Temuan tersebut pada item kegiatan anggaran BUMK,Anggaran gizi dan alat kesehatan,pembangunan jembatan ada 4 titik,peningkatan Air bersih, peningkatan jalan,pengadaan seragam,posyandu,pembelian mobiler TK/TPA(Paud)" 2017 s/d 2019 kata Kepala Inspektorat Aceh Tenggara,Abd.Kariman S.Pd.MM Di ruang rapat saat ekspos di hadapan masyarakat Desa lawe sagu hulu Jum'at(24/07/2020).

    Untuk standarisasi harga maka kita mengikuti perbup nomor saya lupa setandar-standar OP di atur,kita akan duduk kembali dan saya perintahkan tim kelapangan untuk mengecek ke Desa kembali,kalo perlu kita akan panggil tim ahli dari dinas PUPR.kata inspektur (ABD Karimin ,S.Pd.MM)

    inspektorat mengatakan kerugian Desa Rp150.000.000,00 masyarakat lawe sagu hulu membantah hasil temuan inspektorat Aceh Tenggara,sedangkan masyarakat menemukan adanya Dugaan Kerugian Negara sebesar Rp 470.000.000.00 sempat ada sedikit menegangkan di ruangan ekspos tersebut,Atas temuan itu,Inspektorat belum merekomendasikan pengembalian dana ke kas desa dan mungkin ada di lakukan ekspos kembali pada selasa 28 juli 2020 karna ada perbedaan antar laporan kerugian Negara pengaduan masyarakat  dengan hasil audit inspektorat.

    "Suherman mengatakan ini harus tuntas secepatnya karna pihak inspektorat sudah 3 kali ke desa kami untuk mengaudit penggunaan dana desa tersebut,ekspos ini kan dari laporan kami ke kejari aceh tenggara,kan jelas di sampaikan tadi Inspektorat memperlihatkan kami surat kejaksaan negeri  Aceh Tenggara nomor B-1224/L.1.20/Fs.1/05/2020 tanggal 27 Mei 2020 Jadi perkara Desa Lawe sagu Hulu seharusnya sudah final,pungkas Suherman

    Riki paizal pahmi menambahkan-kita akan ikuti alur proses inspektorat sampai dimana dan setelah ada hasil yang final dalam 60 hari kerja maka hasilnya harus di limpahkan kembali ke kejaksaan negeri kutacane,harapan kami disini pihak Inspektorat jujur dan jangan main-main dalam menghitung kerugian Negara di Desa kami,

    Wartawan indo metro mengkonfirmasi ke pada pihak LSM LP3AD mengenai permasalahan di Desa lawe sagu hulu,mereka mengatakan Kami akan siap mendampingi masyarakat Desa Lawe Sagu hulu sampai ke kejaksaan negeri kutacane.pungkas Samsul Bahri,SH(MAY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini