-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Sukatani, Bakti Sosial Menyambut HUT Bhayangkara Ke -74,

    redaksi
    Jumat, 19 Juni 2020, Juni 19, 2020 WIB Last Updated 2020-06-19T08:30:02Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    foto : Menyambut HUT Bhayangkara Ke -74, Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi bersama Anggota  mengadakan bakti sosial membersihkan ruang dan halaman  Masjid

    Bekasi, indometro.id - Menyambut HUT Bhayangkara Ke -74, Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi bersama Anggota  mengadakan bakti sosial membersihkan ruang dan halaman  Masjid  Nurul Iman di Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
    ,jumat (19/06/20)

    Kapolsek Sukatani ,AKP, Makmur,SH.MH melalui Waka Polsek Iptu Cata Suhendra
    ,menerangkan kegiatan bakti sosial ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Ke -74,

    Kegiatan sosial masyarakat dengan membersihkan sarana ibadah (masjid )
    ,merupakan kepedulian Polisi terhadap warga masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona ,"jelas Iptu Cata

    Dengan melakukan bakti sosial lanjut Iptu Cata ,sekaligus memberikan contoh agar masyakarat selalu waspada terhadap penyebaran virus Covid-19

    Menjaga kebersihan di lingkungan masing -masing,tetap menjaga jarak ,menggunakan masker adalah keharusan yang kita taati bersama,
    "Jelasnya

    Beroperasinya kembali rumah ibadah  sesuai Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Surat Keputusan tersebut menjelaskan pelaksanaan PSBB proporsional yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi hingga 2 Juli 2020. "Proporsional yang dimaksud membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat waspadaan," "ujar Iptu Cata

    Sementara peraturan detail mengenai PSBB proporsional terdapat pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 56 Tahun 2020 yang menjelaskan mengenai ruang lingkup PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi.

    Seperti penentuan level kewaspadaan wilayah kecamatan dan desa/kelurahan, protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pengendalian dan pengamanan, serta penjelasan ruang lingkup PSBB lainnya."tutup Iptu Cata. (Warja Mustofa)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini