-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jambret Tas Milik WNA.Dua Pelaku Asal Songan B, Dibekuk Reserse Kriminal Polsek Kediri.

    redaksi
    Rabu, 03 Juni 2020, Juni 03, 2020 WIB Last Updated 2020-06-03T02:53:38Z

    Ads:

    foto : pelaku jambret

    Kediri, indometro.id - Tabanan Bali.Reserse Kriminal  Polsek Kediri, Tabanan, berhasil membekuk dua pelaku jambret, Senin (1/6). Pelaku jambret ini beraksi di jalan jurusan Kaba-Kaba , Kediri – Desa Munggu, Badung, tepatnya Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, Sabtu (30/1) sore. Pelaku berhasil menjambret iphone dan uang tunai Rp 70 ribu dari tas Anastasia Nikifurovets , perempuan 26 tahun berasal dari negara Belarus Eropa timur,  yang saat itu melintas di jalan tersebut, dari kejadian tersebut korban   mengalami kerugian Rp 15 juta.


    Kasubbag Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia , S.Sos seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar S.I.K.,  M.H., membenarkan kejadian tersebut.  Reserse Kriminal Polsek Kediri

    Setelah diarahkan oleh Kapolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara S.H. langsung melakukan penyelidikan berdasarkan adanya laporan dari korban.  informasi dari masyarakat bahwa di daerah Denpasar ada orang yang menjual
    Iphone 10 ex dalam keadaan terkunci, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Kanit Reskrim.

    Iptu Picha Armedi bergerak melakukan pengembangan ke Denpasar, dari hasil penyelidikan Tim Reskrim berhasil mengantongi nama I Ketut Cukup laki laki 21 tahun asal Banjar Kendal Songan B, kecamatan Kintamani Bangli dan I Nengah Arianto , laki laki 20 tahun asal dari daerah yang sama. Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara memepet  korban saat berkendaraan dengan motor N-Max.


    foto : 2 orang diduga pelaku jambret

    kemudian menarik tas yang dibawa oleh korban dan menyebabkan korban terjatuh. Sabtu (31/5) sekitar pukul 17.30 Wita, . Pelaku berhasil mengambil tas kain warna merah yang berisi 1 (satu) buah iphone dan uang tunai Rp 70.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri.

    Dari hasil pengembangan setelah tertangkapnya kedua pelaku tersebut yang akan dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Efendi laki laki 40 Tahun alamat jalan gunung Gede II Padang sambean Denpasar dan I Wayan Adriantho laki laki 30 th alamat Banjar Dinas Wanagiri,  Selemadeg ,Tabanan kedua pelaku ini berperan sebagai penadah, dan akan dikenakan pasal 480 KUHP.

     Barang bukti yang berhasil diamankan tas warna merah berisi iPhone, STNK , 1 sepeda motor N -Max dan uang tunai, saat pelaku diamankan di Polsek Kediri untuk pengembangan.(Nugraha)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini