-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Denda 800.000 Melahirkan dirumah, Kapus Mangoli Utara: Itu Saya tidak Tau

    redaksi
    Jumat, 12 Juni 2020, Juni 12, 2020 WIB Last Updated 2020-06-12T03:54:50Z

    Ads:

    foto  : Ayah Ibu lita, Bapak Erikson

    SULA, indometro.id - Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, kini menuai kontroversi dari beberapa warga yang merasa pelayanan medis tidak maksimal. Jum'at (12/6).

    Hal ini sesuai keluhan salah satu warga yakni ibu Lita bercerita bahwa malam itu sebelum terjadi proses melahirkan dirumah, sempat beberapa jam ayahnya lakukan pemanggilan tim medis di Puskesmas Mangoli Utara, namun bertetapan dengan tidak adanya tim medis.

    "Memang sebelum saya melahirkan, saya sudah sering kontrol di Puskesmas, tetapi karena malam itu bertepatan perut saya sudah sakit, dan ayah saya juga sudah ke Puskesmas cari tim medis untuk bawa saya ke Puskesmas, tapi mereka tidak ada dipuskesmas, sehingga dari pada saya harus menunggu apalagi keadaan darurat, beruntung ada biang kampung yang bantu saya malam itu," pengakuan Ibu Lita saat ditemui awak media

    Lita menambahkan bahwa, usai melahirkan menjelang tiga hari, salah satu oknum tim medis dari Puskesmas mendatangi rumhanya dan meminta biaya denda melahirkan.

    "Mereka minta biaya senilai Rp 800.000 padahal mereka tidak bekerja, nanti masuk tiga hari usai melahirkan baru mereka datang bawa obat dan tagi biaya ini kan aneh," kesalnya

    Membenarkan pernyataan Ibu Lita, Bapak Erikson (Ayahnya Ibu Lita - red), mengungkapkan dengan begitu santun, kami sempat temui tim medis di Puskesmas.

    "Ada satu orang saja dipuskesmas, tapi dia bilang tidak ada sopir malam itu untuk bawa ibu lita ke Puskesmas, makanya dibatalkan ke Puskesmas, dan kami minta dia punya kwitansi tim medis itu tidak kasi sampai sekarang" ungkap Erikson pada Pewarta Indometro.Id

    Terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Mangoli Utara, yakni Tamsil saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa rujukan untuk Jaminan Persalinan pada Peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (juknis) penggunaan Dana Non Fisik.

    "Itu namanya Jaminan Persalinan bersyarat, jadi ada syarat-syarat orang itu dikategorikan melahirkan itu dibiayai oleh APBN penggunaan lewat dinas Kabupaten Kepulauan Sula, salah satu syarat adalah selama hamil harus melakukan kontrol ke Puskesmas, harus ada kartu keluarga (KK), ada buku nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Domisili di Desa Falabisahaya, itu pernyataannya," jelas Taslim pada awak media diruang kerjanya

    Selain itu, untuk dispensasi terkait biaya Jaminan Persalinan, kata Taslim bisa menggunakan rekomendasi dari Desa setempat, dan alasan selama ini dikenakan biaya Persalinan normal sebesar Rp 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribuh rupiah), itu berpatokan pada Peraturan Bupati No 12 tahun 2014.

    "Perbup no 12 tahun 2014 tentang jasa retribusi pelayanan, Persalinan Normal di Puskesmas itu dengan harga 750.000," ucapnya

    Saat ditanyakan terkait sejauh mana disosialisasikan Perbup tersebut, Taslim mengakui selama ini belum dilaksanakan, pasalnya timbulnya keluhan masyarakat setempat terkait biaya Jaminan Persalinan yang baru diketahui oleh beberapa warga.

    Sementara untuk tagihan biaya denda Jaminan Normal sebesar Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) oleh satu oknum tim medis puskesmas yang dikenakan kepada Ibu Lita, Taslim akui tidak diketahuinya sebagai Kepala Puskesmas Kecamatan Mangoli Utara.

    "Oo kalau itua saya tidak tau, saya tidak dapat Copy itu, dia melahirkan dirumah saya tidak dapat Copy sama sekali, jadi kalau itu saya tidak tau," kagetnya. (Bung Ode)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini