foto : anies perpanjang PSBB Jakarta |
Jakarta, indometro.id - Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di
DKI Jakarta akan di perpanjang dan menjadikan bulan Juni sebagai masa transisi.
DKI Jakarta tercatat telah menerapkan tiga tahapan PSBB.
Tahap pertama PSBB
mulai selama dua pekan, yaitu 10-23 April 2020. Kemudian berlanjut ke tahap
kedua 23 April sampai 21 Mei 2020 dan selanjutnya Anies memperpanjang PSBB
tahap tiga sampai 4 Juni.Masa transisi ini mengatur kegiatan bertransportasi
dan gubernur Anis juga menyebut masa ini menuju aman, sehat, produktif.
“ Kendaraan bermotor, baik sepeda
motor maupun mobil, bisa beroperasi dengan protokol kesehatan.
Kendaraan-kendaraan umum juga bisa beroperasi, dan kendaran umum ini beroperasi
dengan 50% kapasitas dengan menggunakan prinsip jaga jarak,” kata Anies dalam konferensi
pers status PSBB DKI Jakarta seperti ditayangkan secara langsung di channel
YouTubee Pemprov DKI Jakarta Kamis (4/6/2020).
Dalam pemaparannya, Anies
menyebutkan mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa di gunakan secara penuh.
Tapi dengan beberapa syarat.
“Kendaraan sepeda motor ataupun
mobil itu beroperasi dengan 50% (penumpang) kecuali bila digunakan oleh satu
keluarga,” ujar Anies
Dalam protokolnya, kendaraan
pribadi memang harus diisi maksimal 50% dari kapasitas maksimal kendaraan
tersebut. Namun, jika diisi satu keluarga, mobil maupun sepeda motor bisa
digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai kapasitasnya.
“Mobil dengan satu keluarga bisa
digunakan 100% kapasitas, motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak
dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah,” ujar
Anies
Untuk angkutan umum, beroperasi
dengan protokol COVID-19. Kapasitas kendaran umum tetap dibatasi maksimal 50%
dari kapasitas maksimal.
“Angkutan umum seperti tadi
disampaikan 50% kapasitas. Jadi MRT, Transjakarta akan beroperasi dengan jam
normal dengan headway (jeda antar armada satu dan selanjutnya) yang singkat,
tetapi kapasitas per gerbongnya hanya 50%, kapasitas perbus hanya 50%. Juga
stasiun dan halte, tempat menunggunya dibuat jarak, antriannya minimal 1
meter,” ucap Anies. (Silvyana)