-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Anies Perpanjang PSBB Jakarta Juni Jadi Masa Transisi Bukan New Normal.

    redaksi
    Jumat, 05 Juni 2020, Juni 05, 2020 WIB Last Updated 2020-06-05T04:10:56Z

    Ads:

    foto : anies perpanjang PSBB Jakarta


    Jakarta, indometro.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan di perpanjang dan menjadikan bulan Juni sebagai masa transisi. DKI Jakarta tercatat telah menerapkan tiga tahapan PSBB. 

    Tahap pertama PSBB mulai selama dua pekan, yaitu 10-23 April 2020. Kemudian berlanjut ke tahap kedua 23 April sampai 21 Mei 2020 dan selanjutnya Anies memperpanjang PSBB tahap tiga sampai 4 Juni.Masa transisi ini mengatur kegiatan bertransportasi dan gubernur Anis juga menyebut masa ini menuju aman, sehat, produktif.

    “ Kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. Kendaraan-kendaraan umum juga bisa beroperasi, dan kendaran umum ini beroperasi dengan 50% kapasitas dengan menggunakan prinsip jaga jarak,” kata Anies dalam konferensi pers status PSBB DKI Jakarta seperti ditayangkan secara langsung di channel YouTubee Pemprov DKI Jakarta Kamis (4/6/2020).

    Dalam pemaparannya, Anies menyebutkan mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa di gunakan secara penuh. Tapi dengan beberapa syarat.
    “Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50% (penumpang) kecuali bila digunakan oleh satu keluarga,” ujar Anies

    Dalam protokolnya, kendaraan pribadi memang harus diisi maksimal 50% dari kapasitas maksimal kendaraan tersebut. Namun, jika diisi satu keluarga, mobil maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai kapasitasnya.
    “Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas, motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah,” ujar Anies

    Untuk angkutan umum, beroperasi dengan protokol COVID-19. Kapasitas kendaran umum tetap dibatasi maksimal 50% dari kapasitas maksimal.
    “Angkutan umum seperti tadi disampaikan 50% kapasitas. Jadi MRT, Transjakarta akan beroperasi dengan jam normal dengan headway (jeda antar armada satu dan selanjutnya) yang singkat, tetapi kapasitas per gerbongnya hanya 50%, kapasitas perbus hanya 50%. Juga stasiun dan halte, tempat menunggunya dibuat jarak, antriannya minimal 1 meter,” ucap Anies. (Silvyana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini