-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mulai Diterapkan 8 Mei, Ini Sanksi bagi yang Masih Nekat Mudik

    redaksi
    Rabu, 06 Mei 2020, Mei 06, 2020 WIB Last Updated 2020-05-06T05:54:08Z

    Ads:

    ilustrasi

    Jakarta, indometro.id - Pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang masih nekat mudik. Penerapan sanksi ini mulai diberlakukan pada 8 Mei 2020. Lalu, sanksi apa yang akan diberikan bagi pelanggar ini?
    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar ini akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran lalu lintas.
    "Kalau ada pelanggaran lalu lintas disesuaikan dengan pelanggarannya, kalau tidak ada unsur pelanggaran lalu lintas hanya diputar balik," kata Kombes Sambodo saat dihubung, Rabu (6/5/2020).
    Misalnya saja, bagi angkutan yang nekat mengangkut pemudik akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
    "Misalnya, kalau travel gelap dikenakan Pasal 308 UU LLAJ," kata Sambodo.
    Pasal 308 berbunyi:
    Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
    a.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) huruf a;
    b.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
    c.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
    d.menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
    Lebih lanjut Sambodo mengatakan, pihaknya belum berencana memberikan sanksi UU Kekarantinaan dan Kesehatan terhadap pelanggar.
    "Belum... belum," ucapnya.
    Sementara itu, Sambodo mengatakan pihaknya tidak ada persiapan khusus menjelang pemberlakuan sanksi bagi pelanggar.
    "Sebetulnya kita udah apa yang kita laksanakan sekarang itu sudah ya sudah kita siapkan. Tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi itu," tutupnya.

    berita ini dikutip dari : detiknews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini