-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    3 Pria di NTT Bunuh Satpam Desa, Tuduh Korbannya Dukun Santet

    redaksi
    Rabu, 06 Mei 2020, Mei 06, 2020 WIB Last Updated 2020-05-06T05:57:04Z

    Ads:

    Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo memimpin rilis kasus pembunuhan.
    Foto: Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo memimpin rilis kasus pembunuhan

    Jakarta, indometro.id - 
    Polisi menangkap tiga tersangka pembunuhan seorang satpam desa di Desa Nusakdale, Kabupaten Rote Dao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembunuhan itu ditengarai karena masalah tanah.
    Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan ketiga tersangka yakni Yepta Elia (45), Matan Elfianus Elia (32), dan Jusuf Ledo (59). Ketiganya ditangkap pada Senin (4/5/2020).
    "Modus yang dilakukan para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut karena sakit hati dengan korban, karena salah satu dari tersangka atas nama Matan Elfianus Elia alias MAT memiliki masalah jual beli tanah dengan korban. Pada Jumat 24 April korban dan tersangka Matan sempat bersitegang membicarakan masalah tanah itu," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
    Para tersangka menghabisi nyawa korban pada 28 April 2020 sekitar pukul 00.00 WITa. Bagian dada korban dipukul dengan batu secara berulang ulang, dan juga menggunakan kayu untuk memukul kaki dan tangan korban.
    Saat diperiksa polisi, tersangka menuduh korban merupakan tukang santet di daerah itu. "Menghabisi nyawa Korban karena dendam pribadi dan dugaan Santet (Suanggi)," ujarnya.
    "Dari keterangan para tersangka bahwa korban ini adalah tukang santet di daerahnya/desanya tersebut," imbuhnya.
    Berdasarkan hasil visum etrepertum, korban meninggal akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan sejumlah luka. Seperti luka sobek di pelipis kanan, tangan kanan, pergelangan tangan kanan, lengan tangan kiri, lutut kiri, jari telunjuk tangan kiri.
    "Darah keluar dari hidung sebelah kanan dan mulut, luka di belakang lutut kaki kanan, dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, patah pada rusuk bagian kiri No 5 dan 6, patah pada rusuk bagian kanan No 4, 5 dan 6 dan patah pada lengan tangan Kanan," ujarnya.
    Para tersangka resmi ditahan pada Selasa (5/5/2020). Ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

    berita ini dikutip dari : detiknews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini