foto : konfrensi pers, polres langsa |
Langsa Aceh, indometro.id - Gelar Konfrensi Pers, Polres Langsa Berhasil Meringkus Pelaku Bisnis Prostitusi Online bertempat Di Aula Polres Langsa, Selasa (12/05/2020).
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengungkapkan, penangkapan terduga Jaringan Pelaku Prostitusi Online di lakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, Atas Laporan tersebut Satreskrim Polres Langsa berhasil mengamankan 3 Pelaku berinisial YU, CLW, dan CJW di tempat yg sama yaitu di depan ATM Centre Hotel Harmoni kota langsa sekira Pukul 12 : 00 Wib.
Dari hasil pengembangan, sekira pukul 14 : 00 Wib, Satreskrim Berhasil meringkus HE rekan kerja YU ditempat yang berbeda di depan showroom Honda, Paya Bujuk Tunong kota langsa. Dari keterangan HE juga turut diamankan IF, DAR, FNR sebagai Pekerja yang melayani nafsu syahwat Laki - laki.
Dalam Pengamanan tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa, uang tunai berjumlah Rp 450.000 ( empat ratus lima pulih ribu rupiah), 1 Unit HP Merk Mito, 1 Unit HP Merk Realme C2, dan 1 Unit HP Merk Samsung Duos berwarna biru, Ungkap Kasat.
Kasat menambahkan, Modus dalam Bisnis Prostitusi Online ini dijalankan dengan Aplikasi Whatsapp secara Short Time Melalui YU (47), IRT Gampong Jawa dan He (35), IRT Gampong alu dua, sebagai Mucikari
Dari pengakuan Salah satu Mucikari mengungkapkan, "Saya tidak pernah mengajak dan memaksa mereka untuk menjadi Pekerja saya, justru mereka yg memaksa saya untuk memberikan pekerjaan ini dengan alasan sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup".
Atas Perbuatannya Tersangka terjerat Pasal berlapis 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman Pidana Kurungan Paling lama 1 tahun, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang - undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah), Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman dihukum cambuk 100 kali dan denda paling banyak 1000 gram emas dan atau penjara paling banyak 100 bulan.
Mengakhiri Konfrensi Pers, "Mari sama - sama kita khususnya yang berada di wilayah hukum Kota Langsa di bulan suci ramadhan ini untuk menyempatkan waktu dan uang bukan untuk kepentingan seperti ini, sesuai instruksi pemerintah untuk autoteksi atau proteksi diri kita". Tutup Kasat. (Apriansyah, Melaporkan)
Sumber : indometro.id