-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Puluhan IRT Korban Arisan Bodong Laporkan IR ke Polres Tebing Tinggi

    redaksi
    Kamis, 09 April 2020, April 09, 2020 WIB Last Updated 2020-04-09T06:48:33Z

    Ads:

    Korban arisan bodong yang melapor ke Polres Tebing Tinggi
    TEBING TINGGI, indometro.id – Puluhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Tebing Tinggi merasa ditipu oleh IR (22) yang berprofesi sebagai owner (pemilik) arisan online (ISP).
    Para ibu rumah tangga itu merasa ditipu dengan berbagai macam modus operandi, mulai dari menjual arisan bodong dan Investasi Bodong.
    Modus IR tersebut diungkap oleh dua orang IRT korban arisan bodong Dina (27) dan NH (33) yang telah membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi dengan nomor STTLP/175/IV/2020/ SU RES.T.TINGGI/SPKT.TT tertanggal 03 April 2020 dan  STTLP/180/IV/2020/SU RES,T.TINGGI/SPKT.TT tertanggal 07 April 2020.
    Para pelapor yang juga korban arisan online bodong Dina dan NH yang diwakili oleh Kuasa Hukum mereka Aldi Pramana SH MH dari PERADI memberi pernyataan kepada media ini, Rabu (08/04/2020).
    “Dina korban arisan online bodong warga Desa Paya Pasir mengaku telah memberikan uang tunai senilai 20 Juta Rupiah sejak tahun 2019 yang lalu kepada IR, dengan iming-iming uang senilai 20 Juta Rupiah tersebut dalam dua minggu setelah disetorkan akan dikembalikan IR menjadi 27 Juta Rupiah. Namun apes hingga saat dilaporkan uang tersebut raib entah kemana”, Ujar Aldi.
    Sama halnya dengan NH yang juga korban penipuan arisan online bodong, Aldi juga menambahkan, “NH juga telah mengalami kerugian uang tunai senilai 12 Juta Rupiah, uang sejumlah tersebut diberikan NH ke IR juga sejak tahun 2019 dengan iming iming setelah dua minggu kemudian akan dikembalikan senilai 18 Juta Rupiah, sama nasibnya dengan Dina, hingga saat dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi uang NH belum juga dikembalikan IR sebagai owner arisan online ISP,” Ungkap Aldi.
    Dengan banyaknya korban arisan online bodong ini ditaksir kerugian puluhan korban hingga Ratusan Juta Rupiah, Aldi Pramana SH MH sebagi kuasa hukum para korban meminta dan menghimbau IR owner arisan online ISP yang beralamat di Desa Penggalangan Kabupaten Serdangbedagai, agar dengan sukarela dan segera mengembalikan uang yang telah diambilnya dari para korban sehingga para korban arisan online tidak dirugikan oleh perbuatan IR yang diduga melawan hukum juga agar masalah hukumnya dapat diselesaikan dengan kekeluargaan”, Pungkas Aldi.

    Berita ini sudah terbit di POSMETROMEDAN
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini