-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PN Jakbar Vonis 2 Tahun Dirut Ninmedia Terkait Siaran FTA Tanpa Izin

    redaksi
    Kamis, 02 April 2020, April 02, 2020 WIB Last Updated 2020-04-02T03:43:56Z

    Ads:

    Ilustrasi vonis pengadilan.
    JAKARTA, indometro.id – Direktur Utama PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton dijatuhi vonis 2 tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasalnya, keduanya terbukti bersalah menyiarkan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin.
    Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim PN Jakbar dinyatakan bahwa terdakwa Jemy Penton dan Rahadi Purnama Arsyad terbukti menyiarkan FTA tanpa izin. Hal ini pun dibenarkan pihak MNC Group selaku pelapor.
    "Benar. Kenapa Ninmedia dipidana? Salah satu pertimbangan Majelis Hakim karena Ninmedia menyiarkan siaran FTA tanpa izin," kata Corporate Legal MNC Group Chris Taufik dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020), seperti dikutip dari indometro.id.

    Sebelumnya PT MNC Sky Vision Tbk melaporkan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton.

    Adapun langkah PN Jakbar ini senada dengan tindakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.
    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan penindakan hukum terhadap satu unit rumah toko empat lantai di Pekanbaru.
    Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru. Tempat ini digerebek setelah diduga menayangkan salah satu konten milik Mola TV secara ilegal.
    Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Kemenhukham Ronald Lumbuun mengungkapkan penindakan digelar usai pihaknya mendapat pengaduan perihal dugaan pelanggaran hak cipta di Pekanbaru dan Dumai.
    Petugas kemudian terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV, tepatnya sejak akhir 2019.
    Tidak hanya PT HMV, PPNS DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya yaitu PT DMJ yang beroperasi di Dumai. Hingga akhirnya pada Kamis 27 Februari dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.

    Berita ini sudah terbit di OKEnews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini