-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pengusaha EO Banting Setir Bisnis Tipu-tipu Jual Masker Murah

    redaksi
    Kamis, 02 April 2020, April 02, 2020 WIB Last Updated 2020-04-02T07:21:50Z

    Ads:

    Kepolisian Bandara Soekarno Hatta Merilis Penangkapan Penipuan Bermodus menjual masker dengan harga yang murah
    indometro.id - Harga masker yang mahal dan langka karena wabah corona dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk meraup keuntungan bahkan dengan cara tak halal. Salah satunya seperti yang dilakukan DA (24), wanita asal Bogor, Jawa Barat, yang melakukan penipuan dengan modus menjual masker dengan harga murah.
    Aksi tipu-tipu itu berhasil diungkap aparat Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta. Dalam melancarkan aksi penipuannya, wanita yang juga seorang pengusaha event organizer (EO) itu menggunakan sarana media sosial.
    “Kita tengah mendapatkan musibah dengan mewabahnya virus corona. Sejumlah alat pelindung diri pun mulai susah di pasaran, salah satunya masker. Di sini pelaku memanfaatkan situasi yang ada. Dia memasang iklan di media sosial, menjual masker dengan harga murah," kata Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra di kantornya, Tangerang, Rabu, 1 April 2020.
    Dalam iklan itu, masker dengan merek Sensi ditawarkan dengan harga murah, yaitu 30 karton atau 1.200 boks hanya dijual seharga Rp42 juta yang berarti 1 boks masker Sensi hanya dijual seharga Rp50 ribu.
    Sebagian orang pun tergiur, mengingat saat ini harga masker sangat mahal. Para korban atau pelapor segera menanyakan nomor WhatsApp yang menawarkan barang.
    "Setelah mendapatkan nomor yang bisa dihubungi, para korban ini langsung menghubungi nomor tersebut baik menggunakan komunikasi video call atau melalui chatting saja," ujarnya.
    Selanjutnya terjadi kesepakatan harga antara pelapor dan para korban: mereka harus harus membayarkan uang muka atau DP, yakni sekitar 50 persen atau lebih dari harga yang tertera di iklan sebelum pelunasan.
    "Para korban ini membeli 30 karton dan langsung membayar uang muka Rp28 juta dengan cara transfer. Kemudian, setelah selesai transaksi itu, mereka membuat janji untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Slipi, Jakarta Barat," kata Ferdian.
    Namum sayang, setelah ditunggu-tunggu, DA tidak pernah muncul, bahkan nomor yang sebelumnya dihubungi korban sudah tidak aktif alias tidak bisa dihubungi kembali. Polisi segera melacaknya dan akhirnya menangkap DA di Bogor.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA harus mendekam di tahanan Markas Polresta Bandara Soetta dengan yang dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

    Berita ini sudah terbit di vivanews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini