Ilustrasi |
JAKARTA, indometro.id – Pemerintah bakal mengalokasikan dana khusus untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) sebesar Rp405,1 triliun. Anggaran itu akan dialokasikan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif perpajakan dan stimulus KUR, hingga pemulihan perekonomian nasional.
Dana yang sangat besar tersebut tentunya harus tepat sasaran dan tidak boleh diselewengkan oleh siapapun. Sebab, anggaran itu termasuk dana yang berkaitan dengan bencana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali adanya ancaman hukuman mati bagi yang melakukan korupsi dana bencana. Bahkan, KPK sudah sejak awal mewanti-wanti agar dana tersebut tidak ada yang boleh dikorupsi satu rupiah pun.
"Di awal KPK sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," tutur Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi indometro.id, Rabu (1/4/2020).
"Di awal KPK sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," tutur Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi indometro.id, Rabu (1/4/2020).
Saat ini, kata Ali, pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mengawasi penyaluran dana sebesar Rp405,1 triliun yang diperuntukkan menangani bencana nonalam, Covid-19. Koordinasi dilakukan guna mencegah adanya penyelewengan anggaran atau kesalahan prosedural dalam proses penyaluran.
"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," ujarnya.
Sekadar informasi, pemerintah berencana mengucurkan dana stimulus sebesar Rp405,1 triliun pada APBN Tahun 2020 untuk menangani penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Presiden Jokowi mengungkapkan dana Rp405,1 triliun akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp150 triliun.
Berita ini sudah terbit di OKEnews
Berita ini sudah terbit di OKEnews