-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Larangan Mudik Mulai Diberlakukan Hari Ini Cegah Covid-19

    redaksi
    Jumat, 24 April 2020, April 24, 2020 WIB Last Updated 2020-04-24T02:46:48Z

    Ads:

    Ilustrasi
    JAKARTA, indometro.id – Pelarangan mudik guna mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19 mulai berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Larangan mudik itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
    "Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis 23 April 2020.

    Adita mengatakan, larangan itu berlaku untuk transportasi umum jenis darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi. Kendaraan yang disebutkan dilarang untuk keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
    Namun, larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis angkutan atau kendaraan. Salah satunya angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.
    “Juga perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Adita.
    Masa larangan mudik untuk transportasi darat sampai 31 Mei 2020. Sementara untuk kereta api hingga 15 Juni 2020, transportasi laut 8 Juni 2020, serta larangan mudik untuk transportasi udara berakhir hingga 1 Juni 2020. Namun, masa berlaku larangan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pandemi corona di Tanah Air.
    Sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut baru akan diberlakukan pada 7 Mei 2020. Sanksinya bertahap hingga dikenakan denda hingga Rp100 juta merujuk pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara untuk saat ini, masih akan dikenakan sanksi persuasif.





    Berita ini sudah terbit di OKEzone

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini